MATARAM – Polemik mahalnya tarif masuk Pantai Pink, tidak membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengevaluasi kebijakannya.
Retribusi tersebut akan tetap diberlakukan karena telah memiliki payung hukum yang jelas.
Kepala Dinas LHK Provinsi NTB, Madani Mukarom menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke masyarakat, pemerintah desa dan juga camat. “Kita akan tetap kenakan, karena kalau kita tidak pungut maka preman yang akan pungut,” ungkapnya kepada Radar Lombok, Minggu lalu (24/9).
Dasar hukum yang digunakan yaitu peraturan daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Pengunjung dipungut karena pemerintah telah memberikan rasa aman dan nyaman di objek wisata pantai Pink.
BACA JUGA : Wisatawan Keluhkan Karcis Masuk ke Pantai Pink
Jumlah retribusi yang dikenakan juga dinilai tidak begitu besar. Bagi pelajar dan mahasiswa yang datang berkelompok hanya dikenakan tarif Rp 5 ribu per orang. Apabila datang sendiri dipungut Rp 10 ribu. “Kalau untuk wisatawan asing, per orang tiketnya Rp 25 ribu kalau mereka berkelompok. Dan Rp 50 ribu kalau datang sendiri,” papar Mukarom.
Pihaknya menilai selama ini tidak ada wisatawan yang komplain. Apalagi regulasinya sudah jelas dan uang tersebut masuk ke kas daerah. Persoalannya, yang banyak menolak adalah orang-orang tertentu karena kehilangan salah satu sumber penghasilannya.