Dikatakan, pungutan karcis masuk sepenuhnya dilakukan oleh warga setempat. Tapi itu, sudah ada perjanjian resmi antara juru pungut dengan pihak KPHL selaku pengelola. Sehingga besaran pungutan yang diambil dari para pengunjung tetap mengacu pada aturan yang ada. ‘’ Jadi sudah ada tanda tangan diatas materi. Sehingga adanya pungutan yang ditentukan sampai Rp 50 ribu, itu sepenuhnya sudah menjadi kesepakatan ‘’ terang dia.
Melihat potensi yang sangat luar biasa yang dimiliki pantai Pinik, harusnya kata dia objek wisata ini mampu menyodot kunjungan wisatawan dalam jumlah yang banyak. Untuk bisa melakukan itu, maka para wisatawan yang datang berkunjung, sebaiknya tidak perlu dipungut biaya masuk apalagi dengan tarif yang mahal.
‘’ Kalau mereka mau mencari income dari objek wisata. Nanti itu kan bisa dicari dari jasa usaha yang disiapkan di objek wisata itu. Misalnya tempat makan, dan jasa usaha lainnya. ’’ sarannya.
BACA JUGA : Tarif Mahal Pantai Pink Terus Disorot
Upaya lain yang akan dilakukan, dewan juga akan melakukan koordinasi dengan Pemprov NTB termasuk dengan pemerintah pusat. Koordinasi itu, untuk meminta kejelasan terkait dasar diterbitkan Perda nomor 6 tahun 2016 . Padahal sebelumnya Pemkab Lotim juga sempat mengajukan perda serupa tapi ditolak. ‘’ Dalam waktu dekat kita akan melakukan koordinasi itu,” kata Abrorni.
Besaran , tarif masuk sampai Rp 50 ribu yang dipungut ke wisatawan, nilainya memang terlalu mahal. Jika ini terus dilakukan jelas, para wisatatan akan tetap mengeluh. Karenanya, jika ingin mendapatkan retribusi dari sebuah objek wisata, tidak semestinya dengan cara itu . Tapi banyak cara lain yang bisa dilakukan, seperti sewa parkir, dan jasa lainnya. ‘’ Yang diutamakan sekarang , bagaimana objek wisata pantai Pink bisa menyedot wisatawan yang sebanyak-banyaknya. Dan juga harus disertai dengan fasilitas,” tutupnya.(zwr/lie)