Penggadai Mobil Sewaan Ditangkap

PELAKU : Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan IMM, pelaku penggadai mobil sewaan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Resmob Polresta Mataram mengamankan seorang warga Cakranegara, Kota Mataram berinisial IMM. Pria 50 tahun itu ditangkap atas kasus penggelapan mobil sewaan.

“Pelaku menggadaikan mobil korban. Korban dan pelaku tidak ada hubungan (kerabat), hanya antara rental (yang menyewakan) dan penyewa,” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (26/4).

Pelaju menyewa mobil Daihatsu Grandmax. Alasan pelaku menyewa mobil untuk keperluan usaha yang mempekerjakan banyak orang di salah satu villa yang ada di Lobar.

“Tersangka memiliki proyek gorong-gorong yang mempekerjakan orang, sehingga membutuhkan kendaraan. Namun itu semua alibi tersangka untuk menggadaikan mobil korban,” katanya.

Baca Juga :  Cabuli Lima Murid, Oknum Guru SD Ditangkap

Korban baru mengetahui mobilnya digadai setelah dua bulan kemudian. Pelaku menggadaikan mobil korban senilai Rp 35 juta. “Korban tidak pernah mengizinkan pelaku untuk menggadaikan kendaraan tersebut,” ungkapnya.

Mengetahui mobilnya digadaikan, korban melapor ke Kepolisian dengan kerugian Rp 80 juta. Berdasarkan laporan korban, Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya Kamis (25/4) kemarin. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 21 Januari 2024.

Dari hasil penangkapan pelaku, terkuak juga korban menggadaikan mobil Suzuki Karimun. “Sementara info dari pelapor ada 3 unit yang digelapkan. Namun info yang kami dapat, ada laporan aduan di Polsek Sandubaya dan Polres Lombok Tengah. Intinya terlapor (pelaku) ini pemain,” tegas Yogi.

Baca Juga :  Dugaan Pelecehan Mahasiswi Mandek di Penyelidikan

Selain mengamankan pelaku, Polisi turut mengamankan dua unit mobil. Masing-masing Suzuki Karimun Wagon R GA dan dan Toyota Inova. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 372 KUHP. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda