Lima Pembakar Pipa SPAM Pantai Selatan Segera Diadili

PELIMPAHAN: Jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim menerima pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pembakaran pipa SPAM Pantai Selatan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM-Lima pembakar puluhan pipa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pantai Selatan, Lotim segera diadili di pengadilan. Jaksa penuntut telah merampungkan berkas dakwaan para tersangka.

“Sudah siap (berkas dakwaan tersangka), tinggal kita limpah ke pengadilan. Dalam waktu dekat ini,” ucap Kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasyidi, Jumat (3/5).

Lima tersangka berinisial HR (34), SU (41), SE (27), MH (55), dan MA (42). Mereka berasal dari Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Kelima tersangka kini ditahan jaksa penuntut usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Lotim, Kamis (2/5). “Ditahan di rumah tahanan (Rutan) Selong selama 20 hari,” katanya.

Baca Juga :  Ancam Sebar Foto Mesum, Staf TU Cabuli Siswi SMK

Kasus pembakaran itu terjadi pada Kamis (4/1) lalu. Para tersangka membakar 36 pipa proyek SPAM Pantai Selatan berukuran 10 inci yang berada di bawah jembatan perbatasan antara Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur dan Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik.

Aksi pembakaran tersebut para tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka HR, berperan sebagai orang yang menuangkan solar untuk membakar pipa.

Sementara SU menyulut pipa SPAM berlumur solar dengan api. Kemudian tersangka SE dan MA, berperan sebagai orang yang membantu pembakaran dengan mengumpulkan kelapa kering di atas pipa SPAM. Begitu juga dengan MH yang memanfaatkan kain untuk membakar pipa SPAM.

Baca Juga :  Kerap Buat Onar, WNA Jerman Ditangkap

Proyek SPAM Pantai Selatan ini menelan anggaran Rp151 miliar. Anggaran berasal dari dukungan Bank Dunia. Sebelumnya pemerintah menargetkan proyek untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Lotim wilayah selatan ini tuntas pada akhir tahun 2023. Namun, target tersebut tidak terealisasi dengan banyaknya penolakan masyarakat, khususnya di sekitar sumber air baku SPAM tersebut.

Penolakan itu datang dari warga Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur. Pada kawasan itu terdapat Sungai Tibu Krodet yang menjadi salah satu titik pemanfaatan sumber air untuk SPAM Pantai Selatan. Aksi penolakan itu terjadi karena kekhawatiran sumber mata air akan mengering. (sid)

Komentar Anda