Tak Perlu Dibatalkan, Mendagri Setujui Pelantikan 103 Pejabat

TANJUNG-Bupati KLU Djohan Sjamsu akhirnya mendapatkan jawaban dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait surat permohonan persetujuan hasil pelantikan 103 pejabat pada 22 Maret lalu.

Di mana pada kesimpulannya Mendagri Tito Karnavian memberikan persetujuan atas dilaksanakannya pelantikan terhadap 3 orang pada jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) dan 100 pejabat administrator dan pejabat pengawas.

Dalam hal ini ada dua surat dari Mendagri. Pertama surat persetujuan pelantikan 3 JPTP tertanggal 3 Mei 2024. Surat ini menjawab surat dari Pemda KLU yang dikirim melalui Penjabat Gubernur NTB Nomor 800.1.3.3/1095/BKD/2024, tanggal 16 April 2024.

Pada surat yang ditandatangani Mendagri tersebut bunyinya yaitu berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Berpedoman pada ketentuan tersebut dan hasil verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, serta mempertimbangkan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-869/JP.00.00/03/2024, tanggal 6 Maret 2024, hal rekomendasi hasil seleksi terbuka JPTP di Pemda KLU, maka secara prinsip disetujui untuk pengangkatan dan pelantikan 3 orang JPTP.

Apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri batal dan segala kebijakan terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah.
Kemudian surat yang kedua terkait persetujuan atas permohonan pelantikan 100 pejabat administrasi dan pengawas lingkup Pemda KLU. Surat ini ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada Kemendagri Komjen Pol Tomsi Tohir tertanggal 10 Mei 2024. Ini juga menjawab surat dari Bupati KLU yang dikirim melalui Penjabat Gubernur NTB tanggal 16 April 2024. Untuk bunyi suratnya hampir sama dengan surat yang pertama.

Baca Juga :  Warga Gili Sweeping Sepeda Listrik

Adanya izin atau persetujuan ini membuat Bupati lega. Pasalnya pelantikan 103 pejabat itu lewat sehari dari batas 21 Maret yang dibolehkan mutasi. “Jadi sudah ada persetujuan. Saya kira sudah final itu. Tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujarnya.

Mengingat pelantikan terhadap 103 pejabat tersebut telah disetujui maka pihaknya kata Djohan tidak perlu melakukan pelantikan ulang. “Kecuali kalau SK mutasi kemarin kita batalkan maka tentu kita harus pelantikan ulang. Tetapi kita tidak pernah membatalkan SK mutasi seperti daerah lain,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Djohan berpesan kepada pejabat yang telah dilantik untuk fokus bekerja saja. Sebab dengan adanya jawaban dari Mendagri maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi. “Pelantikan itu sah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KLU Tri Dharma Sudiana menambahkan bahwa surat jawaban Mendagri memang sudah diterima beberapa hari lalu dari Pemerintah Provinsi NTB. “Sudah ada (suratnya), intinya dari Kemendagri menyetujui terkait dengan mutasi tanggal 22 itu,” ucapnya.

Untuk diketahui, beberapa pejabat yang dilantik untuk JPTP yaitu Atmaja Gumbara yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUPR diangkat menjadi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra (Asisten I), kemudian Husnul Ahadi yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Gangga kini diangkat menjadi Asisten Administrasi Umum (Asisten III), serta Totok Surya Saputra yang sebelumnya Sekretaris Satpol PP kini menjadi Kasat Pol PP.

Baca Juga :  Uji Kompetensi Tuntas, Mutasi di Pemda KLU Digelar Februari

Selain itu juga Bupati melantik 15 pejabat Eselon IIIa. Di antaranya Raden Gabadi Kusuma yang sebelumnya Kabag Ekonomi kini sebagai Kabag Hukum Setda KLU, Laela Sukati yang sebelumnya Inspektur Pembantu IV kini sebagai Kabag Perekonomian Setda KLU, Chairil Furqan yang sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup kini sebagai Kabag Umum dan Keuangan pada Sekretariat DPRD KLU, Khairudin Nasir yang sebelumnya Kabid Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah kini Sekretaris Inspektorat KLU, I Dewa Gede Purwa yang sebelumnya Kabid Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup kini sebagai Sekretaris Lingkungan Hidup, Yuni Kurniati Maesarah yang sebelumnya Sekretaris Inspektorat kini sebagai Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan pemerintah desa (DP2KB PMD, Ali Imron yang sebelumnya Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kini sebagai Sekretaris Perhubungan, Gunadi yang sebelumnya sebagai Inspektur Pembantu III pada Inspektorat kini sebagai Sekretaris Kesbangpol.

Kemudian Vidi Eka Kusuma yang sebelumnya Kasi Pemerintahan pada Kantor Camat Gangga kini sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Mahzan Zohdi yang sebelumnya Kabid Prasarana pada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan kini sebagai Camat Gangga, Bambang Gunawan yang sebelumnya Kabid Bina Marga kini sebagai Sekretaris Dinas PUPR, dan Muh. Syihammudin yang sebelumnya Kabid Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan kini sebagai Sekretaris Sat Pol PP.

Selain pejabat eselon IIIa itu ada juga 29 pejabat eselon IIIb, 46 pejabat eselon IVa dan 10 eselon IVb. (der)