Kemenkumham NTB Dorong Lombok Tengah Harmonisasi Produk Hukum Daerah

PRAYA–Bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lombok Tengah, Jumat (17/5) Kanwil Kemenkumham NTB hadir guna melakukan koordinasi terkait pengajuan harmonisasi produk hukum daerah berupa Raperda dan Raperkada yang telah maupun belum diajukan.

Tim Kanwil Kemenkumham NTB yang dipimpin oleh Puri Adriatik Chasanova selaku Kepala Bidang Hukum menyampaikan data terkait pengajuan harmonisasi Kabupaten Lombok Tengah. “Berdasarkan data di Kanwil Kemenkumham NTB, Kabupaten Lombok Tengah baru menyampaikan 2 (dua) Raperda inisiatif DPRD, dan 1 ( satu) Raperkada,” ungkap Puri.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham NTB Verifikasi Faktual Calon Pemberi Bantuan Hukum di Kabupaten Bima

Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah,H. Herman Edy menjelaskan bahwa berdasarkan Propemperda Tahun 2024, jumlah Raperda yang akan diselesaikan Tahun 2024 sejumlah 20 (dua puluh) Raperda, 14 (empat belas) di antaranya adalah Raperda tentang Peta Batas Desa dan Pembentukan Desa.

“Kami memastikan Pemda akan segera mengirimkan draft Raperda dan Raperkada ke Kanwil Kemenkumham NTB untuk dilakukan harmonisasi melalui aplikasi Peresean (Pengunggahan Raperda Seputar NTB) agar dapat segera diproses,” tambah Herman.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi IP Task Force, DJKI Gelar Intellectual Property Crime Forum

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyampaikan, sesuai amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dengan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjadi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu Raperda dan Raperkada harus diharmonisasikan di Kantor Wilayah Kemenkumham. (Huda)