MATARAM – Residivis pencurian motor berinisial AS alias Osi (31) asal Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap karena mencuri motor yang terparkir di halaman Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Assulami di Dusun Langko Lauq, Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lobar.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya. Pelaku ini seorang residivis,” ungkap Kapolsek Lingsar IPTU Ida Bagus Suwendra kepada Radar Lombok, Selasa (14/5).
Pelaku melakukan aksi pencurian Senin (13/5) sekitar pukul 16.45 WITA. Ia masuk ke dalam ponpes dan mengambil motor yang terparkir merek Honda Scoopy. “Kunci masih nyantol di motor,” ungkapnya.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terekam CCTV. Ia mengaku melakukan aksi pencurian lantaran terlilit utang. Rencananya, motor hasil curian tersebut digunakan untuk membayar utang. “Hasil interogasi awal pelaku mau pakai bayar utang,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendirian. Melainkan bersama salah satu rekannya yang masih buron. Osi sediri ditangkap pada Selasa (14/5) sekitar pukul 11.30 WITA. “Temannya masih dicari, masih diupayakan,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor yang dicuri. Motor itu masih disimpan di rumahnya, belum dijual. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Lingsar untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP. “Pelaku lainnya, masih kami cari. Identitasnya sudah kami kantongi,” tandasnya. (sid)