Oknum Bendahara Kampus Diperas Wanita Simpanan

DIPERIKSA: Pelaku pemerasan (jilbab hitam) inisial SS alias Serli tengah diperiksa Kepolisian di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang bendahara salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram inisial B (35), pria asal Loteng menjadi korban pemerasan oleh wanita simpanannya hingga Rp 270 juta.

Wanita yang memeras sang bendahara yakni SS alias Serli asal Jambi. Ia diperas dengan ancaman menyebar video syur saat mereka berpacaran. “Pelakunya sudah kami amankan, berinisial SS perempuan asal Jambi,” terang Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Ipda Adhitya Satrya di ruang kerjanya, Rabu (15/5).

Korban mengenal pelaku tahun 2020, saat menyewa jasa korban untuk ditemani kencan melalui salah satu aplikasi kencan. Korban sendiri tinggal di Mataram membuka jasa teman kencan. Sejak perkenalan itu, korban dan pelaku berpacaran sekitar 2 tahun.

“Hubungannya itu berlangsung sudah beberapa tahun. Kemudian beberapa waktu, korban memutuskan mengakhiri hubungannya bersama pelaku,” katanya.

Tidak berselang lama, pelaku menghubungi korban dan mengaku dirinya tengah hamil. Atas kehamilannya itu pelaku meminta korban untuk bertanggung jawab. Sedangkan saat itu, korban sudah mempunyai istri. “Pelaku berinisiatif untuk meminta pertanggungjawaban. Kemudian korban menawarkan apakah mau menjadi istri kedua atau diberikan uang,” sebutnya.

Pelaku memilih menerima uang dengan nominal Rp 150 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kesepakatan itu dibuatkan surat pernyataan pertanggungjawaban dari korban dan sudah ditandatangani.

Tidak berselang lama, tersiar kabar dari orang yang mengaku sebagai bibi dan paman pelaku. Keduanya menghubungi korban melalui WhatsApp dengan menyatakan bahwa Serli telah meninggal dunia usai menggugurkan kandungan.

Baca Juga :  Tersangka Pembunuhan Saudara Kandung Ditahan

“Alasan meninggal dunia karena dia (pelaku) menggugurkan kandungannya menggunakan obat penggugur, kemudian komplikasi, akhirnya meninggal dunia,” ucap dia.

Serli yang tengah hamil dan menggugurkan kandungannya itu memang terjadi. Namun soal kematian itu hanya manipulasi semata. Orang yang mengaku sebagai paman dan bibi pelaku ikut memeras korban. Mereka meminta uang sebesar Rp 100 juta. Jika korban tidak menuruti, foto dan video saat berhubungan intim tersebut akan disebar ke keluarga korban.

“Kemudian korban kembali memberikan uang ke pelaku sebesar Rp 100 juta secara bertahap. Mulai dari Rp 10 juta, Rp 12 juta, Rp 20 juta lebih. Hingga nominal hampir Rp 100 juta,” katanya.

Korban menyerahkan uang dengan kesepakatan foto dan video syur tersebut dihapus. Tapi nyatanya, foto dan video tersebut tidak dihapus. Malah sebaliknya, foto dan video syur tersebut kembali dijadikan sebagai alat untuk memeras korban. Korban kembali dihubungi awal tahun 2024.

“Di awal tahun 2024 pelaku menggunakan modus yang sama untuk meminta uang, dengan cara akan menyebar video dan foto. Dengan alasan ingin meminta uang lagi sebesar Rp 12,4 juta,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kasus Penganiayaan Bacaleg PDIP, 17 Saksi Diperiksa

Pemerasan yang dilakukan tidak hanya sampai di situ. Korban kembali dihubungi tanggal 13 Mei 2024. Kali ini, yang menghubungi korban ialah orang yang mengaku sebagai pemilik kos dan teman kosnya. “Pelaku meminta uang Rp 26 juta ke korban,” cetusnya.

Korban yang sudah jenuh dengan pemerasan yang dilakukan komplotan itu memutuskan melapor ke Kepolisian, Selasa pagi (14/5). Melalui proses penyelidikan, pelaku ditangkap di salah satu cafe shop yang ada di Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram sekitar pukul 16.33 WITA. “Kami menangkap pelaku saat uang sudah diterima Rp 1 juta,” katanya.

Dari penangkapan pelaku terkuak bahwa orang yang mengaku bibi, paman, ibu kos serta teman kos yang menghubungi korban ialah pelaku sendiri. Pelaku menggunakan nomor WhatsApp berbeda-beda dalam menjalankan aksinya.

Uang dari hasil memeras korban, dikirim ke kampung halamannya untuk biaya pengobatan orang tuanya yang tengah mengidap diabetes. “Selain itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sedangkan korban yang merupakan bendahara di salah satu perguruan tinggi swasta itu mengaku, uang yang diberikan ke korban merupakan uang pribadinya. “Bahkan, menggunakan uang tabungan istri,” tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP Tentang Pemerasan dengan Kekerasan. (sid)

Komentar Anda