Tersangka Pembunuhan Saudara Kandung Ditahan

illustrasi

GIRI MENANG – Pelaku penusukan saudara kandung, AK, warga Kediri Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polres Lombok Barat. AK pelaku pembacokan saudarnya sendiri di Kediri sudah ditahan di rutan Polres Lombok Barat setelah ia ditetapkan sebagai sebagai tersangka pembunuhan.

Langkah penangkapan dilakukan untuk mencegah usaha melarikan diri pasca dinyatakan sehat oleh dokter atas operasi penyakit bawaannya.

Kasat Reksrim Polres Lobar IPTU I Made Dharma YP membenarkan adanya indikasi itu. Sehingga pihaknya mengambil langkah cepat dengan menangkapnya.

“Makanya saat pengobatan kami tetap kontrol. Pada saat bersangkutan dirujuk ke rumah sakit untuk operasi tetap dikontrol juga oleh kami, dan setalah dinyatakan sehat oleh tim dokter kami, pelaku yang kembali ke rumahnya langsung kami periksa dan tahan Rutan Polres,” beber Darma yang dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Baca Juga :  Mahasiswa Minta Terdakwa Bandar Sabu Mandari Dihukum Berat

Darma memastikan proses penyidikan terhadap kasus itu masih terus berjalan. Dari hasil pemeriksaan tersangka, motif pembunuhan itu karena dendam. Sebab seringnya terjadi pertengkaran antar korban dengan pelaku yang tinggal satu atap. Puncaknya kejadiaan 20 Februari 2023 lalu itu tersangka dan korban cekcok dan berujung pembacokan hingga korban tewas.

“Penyidikan masih berjalan dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas ke kejaksaan (Tahap I) untuk diteliti, terus kita akan menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila ada kekurangan akan kami segera lengkapi,” terangnya.

Terkait dugaan barang bukti obeng yang digunakan untuk menusuk korban, Darma mengatakan tersangka tak mengakui adanya alat bukti itu. Pihaknya hanya mengamankan sebilang kayu yang diduga dipergunakan tersangka memukul korban. Namun saat disinggung hasil visum jenasah korban apakah ada luka tusukan benda tajam, Darma membenarkannya.

Baca Juga :  Dua Pemuda Ditangkap Saat Transaksi Sabu

“Kita tidak bisa menerangkan karena itu yang bisa dokter, tetapi memang hasil visumnya terdapat luka tusukan,” tuturnya.

Lantas adakah indikasi mengarah keterasangka lain yang turut membantu pembunuhan ? Darma mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kemungkinan itu. Sehingga apabila ada perkembangan akan segera ditindaklanjuti. Meski demikian ia memastikan pasca penahanan tersangka itu tak ada gejolak yang terjadi di pihak keluarga korban dan tersangka.

“Kita tetap memantau supaya situasi Kamtibmas dapat terjaga dengan baik,” ucapnya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Maporlres Lobar dan berkas kasus itu segara akan dilimpahkan untuk tahap I ke kejaksaan. Tersangka disangkakan pasal 338 jo. 351 ayat (3) KUHP atas tindakan pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama diatas 10 tahun penjara. (ami)

Komentar Anda