Oknum Polisi Setubuhi Anak Kandung Sejak Kelas 6 SD

Joko Jumadi (DOKUMEN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – IR, oknum Polisi Polres Sumbawa yang dituduh menyetubuhi putri kandungnya, ternyata telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku SD.

“Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) kelas 6 SD sampai sekarang dia (korban) lulus SMA,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi, sekaligus pendamping korban, Minggu (23/6).

Pelaku bertugas sebagai Bhabinkamtibmas. Aksi bejatnya itu selalu dilakukan di rumahnya secara berulang. Ketika ada istrinya maupun tidak ada di rumah. “Pelaku melakukannya ketika istrinya lagi tidur dan tidak ada di rumah. Korban tidak sampai hamil, karena dikeluarkan di luar (sperma),” ungkapnya.

Baca Juga :  ER Gasak Rumah Dinas KSOP Lembar

Setiap kali melampiaskan nafsu berahinya, pelaku selalu mengancam korban. Korban diancam tidak dengan ancaman akan dibunuh atau dipukul, melainkan dengan ancaman akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban.

Dihadapkan ancaman seperti itu, korban menuruti kemauan pelaku, yang tidak lain bapak kandungnya sendiri hingga bertahun-tahun. Korban yang sudah muak, mulai bersuara dan meminta perlindungan ke LPA Kota Mataram sehingga berujung pelaporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sebentar lagi sudah P21 (berkas perkara tersangka),” ujarnya.

Baca Juga :  Robot Ditangkap, Polisi Amankan 20, 69 Gram Sabu

Pelaku yang melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun itu turut dibenarkan Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. “Sejak tahun 2019,” timpal Syarif kepada Radar Lombok.

Penyidik beberapa waktu lalu telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus tersebut. Guna melengkapi berkas perkara tersangka. “Sudah dan tersangka juga telah ditahan,” katanya. (sid)

Komentar Anda