Diduga Ditipu, Pembeli Tanah Kaveling Lapor Polda

MELAPOR: Sejumlah konsumen didampingi pendamping saat melapor ke Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 33 konsumen PT HMK melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

Mereka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan atas transaksi jual beli tanah kaveling yang berlokasi di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Laporan yang dilayangkan Kamis 4 April 2024 lalu itu buntut dari tidak dapat dibuktikannya sertifikat atas lahan tersebut, setelah para konsumen membayar, baik secara tunai maupun kredit. Ditaksir kerugian dari seluruh konsumen ini mencapai Rp 4 miliar lebih. Itu dari total yang dibayarkan ke PT HMK.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Ditangkap

Pendamping dari para konsumen, Dedi Supriadi mengatakan laporan tersebut bentuk kekecewaan yang sampai sekarang belum menerima kepastian atas alas hak dari sebidang tanah kaveling yang dibeli.

Beberapa kali upaya mediasi secara kekeluargaan tidak menemui titik temu. Padahal transaksi ini sudah berjalan hampir lima tahun. “Oleh karena PT HMK ini sepertinya tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah ini maka para konsumen sepakat untuk melaporkan ke Polda NTB,” sebut Dedi.

Laporan korban ini telah diterima dan ditindaklanjuti Kepolisian. Penyidik pun telah memanggil sejumlah saksi untuk diklarifikasi. “Saksi sebanyak 6 orang sudah diperiksa,” kata Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB Kompol Agus Ananto kepada Radar Lombok.
Saksi yang telah diperiksa itu ialah dari kalangan pelapor dan terlapor sendiri. Pemeriksaan pada tahap penyelidikan ini juga dipastikan akan berlanjut. Sejumlah saksi lainnya masuk dalam agenda pemanggilan. “Yang akan dipanggil selanjutnya saksi BPN dan pemda,” ujarnya.

Baca Juga :  DPO Begal Wisatawan Asing Ditangkap

Sementara Direktur PT HMK Lalu Dedy Sofyan Hadi yang dihubungi Radar Lombok belum memberikan keterangan terkait kasus ini. (sid)