Ancam Sebar Foto Mesum, Staf TU Cabuli Siswi SMK

illustrasi

PRAYA – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah mendalami laporan keluarga korban kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum honorer staf tata usaha (TU) salah satu SMK di Kecamatan Jonggat. Korban persetubuhan ini tidak lain merupakan siswi SMK tersebut bernama Bunga (inisial), 17 tahun, warga Desa Sukarara Kecamatan Jonggat.

Oknum honorer Staf TU SMK tempat Bunga sekolah berinisa HR,30 tahun, ini juga diketahui merupakan warga Desa Sukarara Kecamatan Jonggat. Pelaku diduga menjalankan modusnya merenggut kesucian bunga dengan cara merayu Bunga untuk menjadi pacar. Namun kasus ini terbongkar setelah pelaku diduga mengancam korban
dengan cara akan menyebar foto tidak senonoh korban jika korban tidak mau melayani nafsu bejat pelaku.

Keluarga korban akhirnya melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Lombok Tengah. Penyidik masih mendalami laporan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan
saksi-saksi, termasuk akan memeriksa korban dan terduga pelaku termasuk melakukan visum. KBO Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Ichwan Satriawan mengungkapkan, penyidik sudah menerima laporan dari orang tua korban pada 31 Desember 2022 lalu. Namun penyidik membuat laporan polisi (LP) pada 6 Januari 2023 lalu.

Baca Juga :  Asyik Nyabu, Empat Orang Digelandang Polisi

Dengan adanya LP tersebut maka penyidik akan memeriksa berbagai pihak terkait. “Dari aduan itu kita lihat ada indikasi perbuatan pidana atau tidak, maka untuk menguatkan pengaduan itu kita buatkan LP untuk proses lebih lanjut. Kita juga sudah mengagendakan pemeriksaan saksi, termasuk pihak korban dan terduga pelaku,” ungkap IPTU Ichwan Satriawan, Sabtu (8/1).

Ichwan menambahkan, kasus ini terungkap saat korban menceritakan apa yang dilakukan pelaku kepada ibunya. Mendengar cerita anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke aparat kepolisian. “Informasi yang kita terima memang antara korban dan terduga pelaku ini ada hubungan pacaran tapi nanti kita dalami dulu,” ujarnya.

Baca Juga :  Brigadir Pemerkosa Mahasiswi Diserahkan ke Jaksa

Disampaikan juga, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban untuk berpacaran. Tapi penyidik tidak menjelaskan secara detail berapa kali pelaku dan korban sudah berhubungan intim. Namun informasi yang didapat bahwa korban diancam pelaku akan menyebarkan foto mesum korban jika korban tidak menuruti kemauan pelaku melayani korban lagi. “Jadi modus pelaku membuat tertarik si korban yang kemudian mereka pacaran. Tapi korban diancam fotonya akan disebar jika tidak melayani lagi, ini yang membuat pihak keluarga keberatan dan melapor,” terangnya.

Ichwan mengaku, kasus ini akan tetap berlanjut nantinya kalaupun antara korban dan pelaku berdamai. Karena kasus ini delik lex spesialis yang korbannya masih anak di
bawah umur. “Intinya kita sudah menerima laporan dan kasus ini masih terus kita dalami dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya. (met)

Komentar Anda