Kerap Buat Onar, WNA Jerman Ditangkap

DITAHAN: BL, warga negara asal Jerman ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Imigrasi Kelas I TPI Mataram menangkap warga negara asing (WNA) asal Jerman inisial BL 40 tahun, karena kerap buat onar dan telah over stay selama 60 hari.

“Telah over stay dan telah dilaporkan beberapa kali oleh pihak Kepolisian karena mengganggu ketertiban masyarakat,” terang Kasi Inteldakim Imigrasi Kelas I TPI Mataram Putu Agus Eka Putra, Rabu (19/7).

BL telah melakukan pengerusakan di Hotel Gili Air. Pengerusakan yang dilakukan tanpa pengaruh minuman beralkohol. “Dia (BL) dalam keadaan sadar, tidak mabuk saat melakukan onar di Gili Air tersebut,” bebernya.

Berselang tujuh hari, Imigrasi Kelas I TPI Mataram kembali mendapatkan informasi dari Dit Intelkam Polda, bahwa ada penanganan evakuasi terhadap WNA yang sama. “BL dikepung oleh warga desa di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga lokal,” katanya.

Baca Juga :  Oknum Sopir Grab Larikan iPhone 12 Milik Penumpang

Atas informasi itu, pada 20 Juni 2023 Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama Dit Intelkam Polda menelusuri keberadaan BL. Diketahui berada di salah satu vila yang ada di Desa Setanggor, Lombok Tengah. “Untuk menghindari BL melarikan diri, kami melakukan penjemputan ke vila itu,” sebutnya.

Imigrasi Kelas I TPI Mataram belum mendeportasi BL ke negara asalnya. Hal itu dikarenakan BL tidak memiliki paspor. Pihak Kedutaan Besar Jerman belum bisa menerbitkan emergency passport, karena dalam menerbitkannya dibutuhkan sidik jari yang bersangkutan. “Jadi, kami masih posisi koordinasi, komunikasi dengan pihak kedutaan untuk lebih mudah penanganannya, maka harus dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi, Bali,” cetusnya.

Baca Juga :  Pembunuhan Anak Kandung Dipastikan Bermotif Asusila

Saat ini, BL masih diamankan di ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Bali. “BL telah melanggar Pasal 75 dan 78 No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah mengganggu ketertiban umum dan melakukan kegiatan yang membahayakan masyarakat. Serta telah melebihi masa berlaku dari izin tinggalnya selama lebih dari 60 hari dengan sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tutupnya. (sid)

Komentar Anda