Pemkot Mataram Berlakukan Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

KANTONG PLASTIK : Pembatasan penggunaan kantong plastik diberikan tenggat waktu sampai 31 Agustus. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram akhirnya memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Pembatasan ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan tersebut saat ini tengah gencar disosialisasikan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengumpulkan puluhan ritel modern tentang kebijakan pemerintah ini. Hasilnya, pengelola ritel modern meminta waktu untuk menjalankan kebijakan tersebut. Permintaan ritel modern ini diakomodir oleh pemerintah. “Karena mereka masih sering ribut dengan konsumen jadi meminta waktu dan jalan tengahnya dari pemerintah dan ritel. Kebetulan Bapak Wali Kota kan orangnya demokratis dan beliau memberikan kita kesempatan untuk mengedukasi masyarakat dulu sampai dengan 31 Agustus tahun ini,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Persampahan DLH Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya.

Dia menjelaskan, sampai dengan 31 Agustus nanti sudah disepakati dengan seluruh pengelola ritel modern yang ada di Kota Mataram. Yaitu tidak akan menggunakan kantong plastik lagi kepada konsumennya. “Jadi nanti itu setelah 31 Agustus tidak ada lagi kantong plastik yang beredar,” katanya.

Baca Juga :  Kapok, Enam Jukir Ditindak Tim Saber Pungli

Perwal Nomor 2 Tahun 2023 disebut terus disosialisasikan kepada masyarakat. Lalu beberapa ritel modern di Kota Mataram sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Seperti Alfamart yang mulai membatasi penggunaan kantong plastik per tanggal 1 Mei. “Jadi yang belum melaksanakan itu kita berikan kesempatan untuk menyesuaikan sesuai dengan Perwal sampai 31 Agustus mendatang,” ungkapnya.

Setelah 31 Agustus, ritel modern atau toko yang masih menggunakan kantong plastik bisa terkena sanksi. Acuannya adalah Perwal Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembatasan penggunaan sampah plastik yang memuat tiga jenis sanksi. Terberat adalah sanksi penutupan toko secara permanen. “Paling tinggi sanksi penutupan permanen usahanya. Yang jelas jajaran Pemkot Mataram masih memberikan kesempatan sampai 31 Agustus. Waktu tiga bulan ini kan cukup panjang untuk mengedukasi,” tegasnya.

Ritel modern yang belum melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik dengan beberapa alasan. Antara lain karena pelayanan kepada konsumen yang berbeda tipikal. “Ini yang perlu kita berikan waktu kepada mereka untuk edukasi bukan hanya pemerintah saja. Tapi ritel juga membantu kita untuk mengedukasi,” terangnya.

Baca Juga :  MPP Mulai Beroperasi Tahun Depan

Dengan pembatasan penggunaan kantongi plastik. Ritel modern nantinya menyiapkan pengganti kantong plastik yang bisa dinyatakan konsumen. Jika tidak mau membeli pengganti kantong plastik, masyarakat atau konsumen bisa membawa sendiri kantong dan tas untuk berbelanja. “Konsumen bisa bawa sendiri kantong belanjaan dari rumah,” jelasnya.

Tujuan diterapkannya kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi peredaran sampah plastik. Karena plastik memiliki daya urai yang lama. Kemudian juga salah satu instrumen melepas mikroplastik yang bisa mencemari lingkungan. “Paling tidak dengan pembatasan ini kita bisa mengurangi dulu sampah plastik yang banyak ini. Sehingga pencemaran dari mikroplastik itu bisa berkurang. Karena sungai dan pantai kita bisa tercemar. Paling tidak kita bisa mengurangi tercemarnya lingkungan dari mikroplastik,” pungkasnya.

Kepala DLH Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi mengatakan, sosialiasi aktif dilakukan pemerintah terkait kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Ritel modern juga sudah disurati sejak jauh sebelumnya tentang kebijakan pemerintah tersebut. “Semua ritel modern sudah kita surati dari bulan Februari. Tapi baru Alfamart yang mengeluarkan pemberitahuan kepada konsumen,” katanya. (gal)

Komentar Anda