Kapok, Enam Jukir Ditindak Tim Saber Pungli

DITINDAK : Tim Saber Pungli Kota Mataram bersama Dishub menindak sejumlah juru parkir nakal yang menarik retrebusi tidak sesuai ketentuan. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sejumlah juru parkir (jukir) nakal di Kota Mataram mulai ditindak tegas Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kota Mataram. Mereka yang ditemukan memungut uang retrebusi di luar ketentuan dan diamankan petugas gabungan tim Saber Pungli.

Petugas gabungan dari tim Saber Pungli dan Dishub Kota Mataram, Insepktorat menyisir sejumlah lokasi parkir di Kota Mataram. Mereka menyasar jukir ilegal yang tidak terdata. Modus mereka mengelabui pengujung Pasar Burung dengan menggunakan rompi dan pluit layaknya petugas parkir resmi. Petugas gabungan pertama melakukan penindakan di depan Pasar  Burung, Kelurahan Cakranegara Barat. Baru kemudian diteruskan ke jalan ritel modern Alfamart Pandan Salas, selanjutnya di Indomaret di jalan Lingkar Selatan, jalan Dr Soedjono, jalan Banda s eraya, dan terakhir di jalan Batu Bolong dengan sasaran warung.  ‘’Ada Enam orang yang diamankan dan diminta keterangan  tim Saber Pungli Kota Mataram. Dishub hanya melakukan pengawal dan mendukung langkah tim Saber Pungli,’’ kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kota Mataram, Arif Rahman kepada Radar Lombok, Rabu (20/9).

Baca Juga :  Pelantikan Tujuh Pejabat Eselon II Ditunda

Para jukir liar diketahui bukan jukir yang terdata di Dishub Kota Mataram. Mereka rata-rata jukir luar yang beroperasi di beberapa  lokasi parkir yang dinilai rawan praktik pungutanm liar.  Keenam jukir telah didata Dishub Kota Mataram bersama tim Saber Pungli.

Kedatangan petugas gabungan membuat warga sekitar berdatangan. Para jukir diminta keterangan terkait dengan penerapan parkir, karena laporan warga penarikan memberlakukan retrebusi baru.  ‘’Mereka diberikan pembinaan dan disuruh untuk melakukan pendataan serta mematuhi aturan yang ada,’’ tegasnya.

Untuk peringatan, kata Arif, semua jukir diminta taat aturan yang sudah ada dan belum boleh melakukan penarikan diluar aturan dimana motor Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000, sekarang ini masih dalam proses pembahasan untuk  tahun 2024 yang diwacanakan naik.

Baca Juga :  Nasib Honorer Bergantung di Pusat

Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati mengatakan, imbuan dilakukan ke para jukir dan dikembalikan ke Dishub Kota Mataram untuk mendapatkan pembinaan. Pembinaan jukir ilegal itu sesuai aturan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir di Kota Mataram. ‘’Kita terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pecegahan dan pembinaan pada para jukir,’’ katanya.

Dishub juga sudah menerapkan aplikasi pembayaran parkir melalui  QRIS. Sehingga bisa membayar dengan cara online dan tidak manual untuk mencegah pungutan liar yang dilakukan para petugas jukir. (dir)

Komentar Anda