Kotak Suara Batal Dibuka, KPU Lobar akan Diadukan ke DKPP

LOGISTIK : Gudang logistik KPU Lombok Barat di Desa Gelogor. (DOK/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Barat masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI terhadap tindak lanjut pembukaan kotak suara yang sudah direkomendasikan oleh KPU RI kepada KPU Lombok Barat. Sabtu lalu KPU Lombok Barat batal membuka kotak suara setelah salah satu Caleg PKS di Dapil Lembar-Sekotong mengajukan gugatan ke MK.

Ketua KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar menjelaskan, bahwa KPU RI memang sudah bersurat ke KPU Lombok Barat dengan perintah membuka kotak suara dalam rangka memberikan data atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh KPU RI dalam menghadapi gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh Abubakar Abdullah, calon DPRD Lombok Barat Dapil 2. ” Pembukaan kotak suara bukan untuk hitung ulang, tetapi untuk memberikan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh KPU RI ketika akan menghadapi penyelesaian sengketa hasil di MK,” ungkapnya.

Namun undangan yang disampaikan oleh KPU Lombok Barat kepada pemohon dan para Parpol disalah artikan, sehingga membuat kondisi tidak tertib jika dilakukan pembukaan kotak suara. ” Ketika pemahaman orang sudah berbeda susah kita berikan penjelasan, Dianggapnya bahwa pembukaan kotak itu akan dilakukan penghitungan ulang, ” ungkapnya.

Agar tidak ada dampak terhadap pembukaan kotak susah itu, akhirnya KPU mengalami sikap untuk tidak membuka kotak suara.” Daripada ini akan berdampak lebih meluas lagi karena sudah beda pemahaman, lebih baik kami menunggu instruksi selanjutnya dari KPU RI,” tegasnya.

Lantas sampai kapan akan menunggu? Kata Rudi pihaknya tidak bisa memastikan kapan instruksi dari KPU RI akan dikeluarkan, karena proses sidang PHPU di MK masih terus berjalan. ” Karena kami menunggu kami menunggu dari KPU, maka yang namanya menunggu kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” paparnya.

Rudi kembali menegaskan, pihaknya bersurat ke partai politik untuk menghadirkan saksi di situ, termasuk Bawaslu. Sebetulnya dalam rangka agar mereka ini dapat memastikan terhadap tindakan apa yang dilakukan KPU Lombok Barat atas perintah KPU RI untuk membuka kotak. ” Kemarin itu kita undangan hanya untuk memastikan kita KPU melakukan perintah KPU RI untuk membuka kotak, hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta KPU RI, ” jelasnya.

Karena ada sejumlah dokumen yang belum dimiliki oleh KPU RI seperti C1 hasil, dimana dokumen itu ada dalam kotak suara,” Ada beberapa dokumen misalnya yang yang belum dimiliki oleh KPU RI dan ini yang yang harus kami lengkapi sebetulnya,” katanya.
Sementara para parpol lain menuntut untuk ikut juga mendokumentasikannya. Mereka lupa bahwa ini barang dokumen milik KPU. ” Jadi kami jamin tidak ada perubahan. Tidak akan ada dampak kepada Parpol atau calon yang lain.” katanya.

Karena kondisi yang terjadi kemudian para Parpol lain di luar PKS juga ingin dihitung, kondisi ini kan ini jelas di luar prosedur sehingga penjelasan apapun yang disampaikan KPU sudah sampaikan tapi tidak masuk,makanya kita batalkan.”Kecuali kalau misalkan besok memutuskan misalnya untuk dilakukan penghitungan ya kita akan lakukan.” tegasnya.

Sementara itu , Abubakar Abdullah selaku pemohon menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).”Kami akan laporkan ke DKPP,” tegasnya.

Ia dan pengurus Parpol mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak KPU, bahkan secara sepihak membatalkan pembukaan kotak suara.

Menurutnya, dengan cara KPU seperti ini justru ia menilai KPU mengabaikan atau tak mengindahkan perintah dari MK tersebut. “Itu sudah bisa kita lihat (KPU mengabaikan), dengan ketidakhadiran komisioner KPU, dan pembatalan sepihak tiba-tiba,” ungkapnya.(ami)

Komentar Anda