
GIRI MENANG–Polres Lombok Barat menahan dua terduga pelaku penyerangan ke Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, yang terjadi pada Jumat pekan lalu (10/5/2024) itu.
Kedua terduga pelaku yakni inisial RM (21) dan LYIM (19).
Dalam keterangan resminya di Mapolres Lombok Barat, Sabtu (18/5/2024) Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Gede Nyoman Junaidi, memaparkan kedua pria yang ditangkap ini merupakan warga Lombok Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa 29 saksi.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dilakukan gelar perkara ditemukan alat bukti, dengan bukti permulaan yang cukup, maka RM dan LYIM yang sebelumnya berstatus saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres.
Adapun beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni rekaman video perusakan, 1 sarung keris dari kayu sepanjang 40 cm. Kemudian 1 dum truk, 1 sepeda motor NMAX dan 4 gerobak rusak.
RM disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana menghasut atau melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang sebagai mana Pasal 160 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.
Sedangkan LYIM dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa polisi serius menangani kejadian ini dan akan ditangani secara profesional.
“Imbauan saya kepada masyarakat setelah dilakukan keterangan pers terhadap penanganan kasus Montong ini, jangan lagi ada berita hoaks. Jangan lagi ada provokasi di media sosial, maupun di dunia nyata, percayakan kepada kami aparat penegak hukum,” ajaknya. (ami)