Jaksa Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL

DILIMPAHKAN: Kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pengelolaan sumber daya air di Gili Trawangan, KLU dari penyidik Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Jaksa menahan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) inisial SH, dan bule asal Swiss selaku Direktur PT Berkat Air Laut (BAL) insial WJM, di kasus pengelolaan sumber air di kawasan Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

“Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lobar,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Efrien Saputera, Senin (20/5).

Penahanan yang dilakukan jaksa usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda NTB, Senin siang. Pelaksanaan tahap II itu setelah jaksa menyatakan berkas kedua tersangka sudah lengkap atau P21. “Di tahan selama 20 hari oleh jaksa penuntut,” sebutnya.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 70 huruf D Jo. Pasal 49 Ayqt (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 Huruf A dan B UU RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Jo Pasal 56 ke-2 KUHP. “Jaksa penuntut tinggal menyusun berkas dakwaan untuk kepentingan di persidangan nanti,” ungkapnya.

Baca Juga :  Utang Pemprov Masih Tersisa Rp 260 Miliar

Dalam kasus ini PT GNE (perusahan daerah NTB) bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, lantaran penyediaan air bersih  tersebut berasal dari air tanah. Seharusnya, penyediaan air tersebut berasal dari hasil penyulingan air laut.

Kepolisian melakukan penyidikan aktivitas pengeboran air yang dilakukan PT BAL yang bekerjasama dengan PT GNE di kawasan Gili Trawangan pada tahun 2022 tanpa mengantongi izin dari pemerintah. “Melakukan pengeboran padahal belum ada izinnya. Akibatnya adanya kerugian dalam segi lingkungan,” kata Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa, belum lama ini.

Berdasarkan penelusuran Radar Lombok, tersangka WJM merupakan mantan narapidana (napi). Tersangka pernah terjerat kasus serupa tahun 2018 silam dan perkaranya sudah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Baca Juga :  Bakar Kitab Tafsir Alquran, Tiga Warga Diamankan

Di laman resmi sistem informasi dan penelusuran perkara (SIPP) PN Mataram, Hakim PN Mataram waktu itu menyatakan WJM terbukti bukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan pengusahaan air tanpa ijin dari pemerintah yang dilakukan secara berlanjut’, sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya itu, WJM dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda Rp 5 juta subsider 3 bulan. Kendati demikian, WJM tidak menjalani masa hukuman tersebut, sesuai penetapan hakim.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari atas putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap diberikan perintah lain dengan alasan terdakwa sebelum waktu percobaan selama 10 bulan berakhir, telah melakukan suatu perbuatan pidana,” bunyi amar putusan hakim dikutip dari laman resmi SIPP PN Mataram, dengan perkara nomor : 230/Pid.Sus/2018/PN Mtr, tanggal 16 Oktober 2018. (sid)