21 Lurah dan Kades Peserta PJA Kemenkumham Presentasi Depan Tim Penilai Provinsi NTB

Penilaian secara daring lurah dan kades di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, Selasa (30/4). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kompetisi Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 di Provinsi NTB telah memasuki tahapan seleksi tingkat provinsi untuk kategori Anubhawa Sasana Jagadhita.

Sebanyak 21 lurah dan kades hasil seleksi tim penilai kabupaten/kota se-Provinsi NTB presentasi di depan juri tingkat provinsi.

Dalam penilaian secara daring yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, Selasa (30/4), para peserta menyajikan presentasi terbaik di depan tim penilai yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah Provinsi NTB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi NTB, Biro Hukum Setda Provinsi NTB, dan Kanwil Kemenkumham NTB.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puri Adriatik Chasanova yang turut serta sebagai tim penilai mengatakan, peserta PJA 2024 kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita diwakili oleh lurah dan kades masing-masing.

Panitia memberikan kesempatan kepada setiap lurah dan kades untuk menjelaskan mengenai potensi kelurahan dan desa masing-masing.

“Ada 21 desa/kelurahan se-Provinsi NTB yang masuk seleksi tingkat provinsi. Para lurah/kepala desa menjelaskan mengenai potensi lapangan kerja, kelayakan investasi, sektor pariwisata, kegiatan penyuluhan hukum, kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), kebijakan yang ‘Tumbuh’ (Transparan, Unggulan, Mandiri, Berdaya, Unik, dan Harmonis), inovasi dalam menciptakan dan menumbuhkan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata,” jelas Puri seraya menambahkan, pertanyaan disampaikan panitia dengan durasi setiap peserta maksimal 15 menit.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Rutan Praya, Momentum Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Puri menuturkan, para peserta menjelaskan mengenai potensi desa dengan menunjukkan bukti data dukung, seperti misalnya potensi sumber daya alam, UMKM, kesenian dan kerajinan yang dilakukan oleh penduduk desa setempat yang menjadi binaan pemerintah desa.

Setelah penilaian selesai dilaksanakan, ditutup dengan diskusi bersama seluruh panitia untuk memberikan penilaian yang objektif kepada setiap peserta. Untuk selanjutnya, peserta akan mengikuti tahapan seleksi tingkat nasional.

Penyelenggaraan PJA merupakan bagian dari implementasi Access to Justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pada Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga :  Kemenkumham NTB Optimalkan Pengawasan Orang Asing

Pada seleksi PJA ini terdapat 2 kategori penilaian, yaitu kategori Non Litigation Peacemaker (NLP) dan kategori Anubhawa Sasana Jagaddhita (ASJ).

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, PJA merupakan penghargaan yang diberikan oleh BPHN Kemenkumham sebagai bentuk apresiasi bagi para kepala desa/lurah yang berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.

“Saya berharap melalui penghargaan ini menjadi pemicu bagi Kanwil Kemenkumham NTB untuk terus meningkatkan pendampingan dan dukungan kepada paralegal dalam upaya menyediakan akses keadilan bagi masyarakat,” ujar Parlindungan.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Kemenkumham memandang penting memberikan penghargaan kepada kepala desa/lurah, yang rata-rata sebagai ketua adat bahkan tokoh agama atau tokoh masyarakat, yang aktif dan berhasil dalam setiap penyelesaian sengketa antar warga atau dianggap sebagai ‘Hakim Perdamaian’ di desa.
“Kepala desa/lurah sebagai garda terdepan dalam penyelesaian perkara secara non litigasi atau di luar jalur pengadilan,” ujar Yasonna. (Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda