Lalu Gita Kembali Mangkir, Lalu Iqbal Segera Dipanggil

Umar Achmad Seth (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi kembali mangkir dari panggilan klarifikasi yang dilayangkan oleh Bawaslu NTB. Hal itu disampaikan oleh Komisioner Bawaslu NTB Divisi Penindakan Pelanggaran, Umar Achmad Seth.

“Panggilan kedua yang kita sampaikan, kembali tidak dipenuhi oleh Pj Gubernur NTB,” kata Umar, Selasa kemarin (30/4).

Diungkapkan, dalam pemanggilan kedua yang disampaikan pada pekan lalu, pihaknya meminta kepada Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi untuk memberikan klarifikasi ke Bawaslu NTB. Namun hingga Senin (29/4) lalu, Pj Gubernur sama sekali tidak merespon surat panggilan kedua tersebut, dengan tidak hadir memenuhi panggilan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu.

Menurut Umar, pihaknya sudah memberikan waktu yang sangat longgar, agar Pj Gubernur NTB bisa hadir memberikan klarifikasi kepada Bawaslu. “Alasan ketidakhadiran katanya surat pemanggilan belum diterima oleh Pj Gubernur NTB,” ungkapnya.

Baca Juga :  9.287,33 Hektare Tanaman Tembakau Rusak Terendam

Namun kata umar, setelah pihaknya melakukan kroscek terkait informasi itu ke Kantor Gubernur NTB, ternyata surat panggilan Bawaslu sudah di meja kerja Pj Gubernur NTB. Namun diakui Bawaslu tidak punya kewenangan untuk memaksa Pj Gubernur NTB untuk hadir memenuhi surat panggilan klarifikasi tersebut. “Kami tidak bisa memaksa orang (untuk) hadir,” imbuhnya.

Dia menegaskan, Bawaslu NTB sudah membuat dokumen rekomendasi yang dikumpulkan dari berbagai informasi terkait aktivitas kehadiran Pj Gubernur di acara Partai Golkar beberapa waktu lalu. Direncanakan dokumen rekomendasi itu akan disampaikan ke KASN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB. “Dokumen rekomendasi akan kami kirim ke tiga lembaga ini,” terang Umar.

Kesempatan itu, Umar mengungkapkan pihaknya juga akan segera memanggil Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal untuk diminta klarifikasinya. Pasalnya, Bawaslu memperoleh informasi bahwa Lalu Iqbal yang masih berstatus ASN, sudah mendaftar sebagai calon Gubernur (Cagub) di Partai Demokrat. “Pak Lalu Iqbal juga akan kita undang klarifikasi,” tandasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD NTB Terima THR Rp 344 juta

Sementara Komisioner Bawaslu NTB lainnya, Hasan Basri menambahkan bahwa persoalan mereka mau maju di Pilkada itu adalah hak setiap warga negara. Namun perlu diingat bahwa setiap ada hak, maka ada kewajiban yang harus dijalankan.

“Pasalnya kedua tokoh itu masih berstatus sebagai ASN aktif. Jika pun mereka mau maju di Pilkada, sebaiknya mundur lebih awal dari ASN. Mari kita ciptakan iklim Pilkada di NTB ini secara aman dan demokratis,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda