Polda Tetapkan Direktur PT BAL dan PT GNE Jadi Tersangka

Kombes Pol Nasrun Pasaribu (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), SH dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), WJM sebagai tersangka kasus dugaan pengelolaan sumber daya air (SDA) di kawasan Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

“Iya sudah (menetapkan tersangka),” kata Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Rabu kemarin (1/5).

Menyinggung kedua tersangka ditahan atau tidak, Nasrun enggan memberikan komentar secara detail. “Nanti diserahkan ke kejaksaan,” timpalnya.

Sementara Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Gede Harimbawa mengatakan penetapan tersangka berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air (SDA). Dimana pengeboran air yang dilakukan PT BAL di kawasan Gili Trawangan tidak mengantongi izin dari pemerintah.

“Tanpa izin itu yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan. Kalau masalah kerugian negara, masuknya merugikan negara dari segi lingkungan,” ucap Harimbawa.

Baca Juga :  Temuan Perjalanan Dinas Diklaim Hanya Rp 247 Juta

PT BAL dan PT GNE bekerjasama dalam pengelolaan air di kawasan wisata Gili Trawangan tersebut. Pengeboran air yang dilakukan PT BAL, selaku pihak ketiga, tanpa mengantongi izin dan sudah berjalan bertahun-tahun, serta berdampak terhadap lingkungan sekitar.

“Kerusakan (lingkungan) yang ditimbulkan karena bertahun-bertahun melakukan pengeboran. Nanti itu kita buktikan di persidangan,” sebutnya.

Untuk kedua tersangka yang ditetapkan penyidik Polda NTB, Harimbawa menyebut bahwa tersangka WJM yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, dinilai memiliki peran yang paling besar.

“Tersangka utamanya bule ini, karena (tersangka WNA) ini yang langsung melakukan eksplorasi. Kalau yang PT GNE (tersangka SH)-nya sebenarnya tipis aja, kalau dia turut serta,” ungkap Harimbawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.

Baca Juga :  Dua Tahun, PT AMG Jual Pasir Besi Dedalpak Rp 40,7 Miliar

Dikatakan, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pihak kejaksaan. Dalam waktu dekat, kedua tersangka dan barang bukti kasus tersebut akan dilimpahkan (tahap 2) ke kejaksaan. “Kita tinggal melimpahkan saja,” katanya.

Berkas kedua tersangka yang telah dinyatakan lengkap itu turut dibenarkan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera. “Iya, berkasnya sudah P-21. Kita tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polda NTB,” cetus Efrien.

Diketahui, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tersebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, lantaran penyediaan air bersih itu berasal dari air tanah. (sid)

Komentar Anda