
MATARAM — Periode tahun 2021-2022, PT Anugerah Mitra Graha (AMG) berhasil menjual pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), mencapai Rp 40,7 miliar. Uang hasil penjualan pasir besi tanpa rencana kegiatan anggaran dan biaya (RKAB) itu terungkap mengalir ke sejumlah pihak.
“Ke rekening pribadi saya (bayar pasir besi dari pembeli),” kata Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Rinus Adam Wakum, saat menjadi saksi untuk terdakwa Po Suwandi selaku Direktur PT AMG, di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (7/12).
Tidak hanya ke rekening Rinus yang juga menjadi terdakwa dalam korupsi Rp 36 miliar tersebut, melainkan juga pembayaran penjualan pasir besi masuk ke rekening Deng Yaohong, asal China yang tercatat menerima uang pembayaran pasir besi dari pembelian sebesar Rp 768 juta.
“Iya benar, tidak ada pembayaran secara tunai, semua transfer,” jawab Rinus saat dibacakan berita acara pemeriksaan (BAP)-nya sewaktu penyidikan oleh jaksa penuntut umum, Ema Muliawati.
Disampaikan, Deng Yaohong merupakan investor dari China yang mau mengerjakan pasir besi di Lotim. Rinus mengenalnya tahun 2018, dan perkenalan mereka berlangsung di Jakarta. Setelah berkenalan, Rinus mendapat tugas dari Deng Yaohong, menjadi Kepala PT AMG Cabang Lombok Timur, menggantikan Erfandy.
Peran Deng Yaohong dalam produksi tambang terungkap dari adanya surat kesepakatan peralihan izin usaha pertambangan (IUP) PT AMG pada blok Dedalpak dari Po Suwandi sebagai Direktur PT AMG dengan Deng Yaohong. Surat tersebut ditandatangani pada awal tahun 2021.
Po Suwandi sebagai pihak pertama sepakat hanya menerima royalti dari kegiatan usaha produksi pada blok Dedalpak. Sedangkan Deng Yaohong pihak kedua yang mengelola usaha produksi tersebut. Namun, dari keterangan Rinus, Deng Yaohong disebut dalam struktur PT AMG Cabang Lombok Timur bertugas sebagai kepala bagian produksi.
Sisi lain, Deng Yaohong ini tercatat menerima sejumlah transferan dari Rinus Adam Wakum. Uang sebesar Rp 40,7 miliar itu, kemudian dibagi-bagi. Pertama, Rinus mentransfer ke rekening kantor PT AMG Pusat dan Bendahara PT AMG Pusat Rp 4,2 miliar. Tidak hanya itu, uang sebesar Rp 696 juta yang awalnya digunakan untuk pembayaran PNBP atau royalti dengan cara dititipkan ke Dinas ESDM NTB, ditarik terdakwa Po Suwandi dengan menunjuk kuasa Erfandy.
Isi BAP lain Rinus yang bacakan jaksa penuntut, bahwa Rinus mentransfer uang ke rekening Deng Yaohong dan Xiao Zie, Xiao Dongyie Rp 9,7 miliar. Siapa dua orang yang ditransferkan uang itu, Rinus tidak mengetahuinya. “Saya tidak kenal, saya hanya disuruh Deng Yaohong,” sebutnya.
Deng Yaohong menerima transferan dari Rinus Adam Wakum, dengan total Rp 10 miliar. Uang itu, ditransfer secara berkala selama dua tahun. “Tapi itu habis ke lapangan juga, bukan untuk penggunaan ke lain,” bebernya.
Kemudian Rinus melakukan penarikan uang biaya operasional pelaksanaan tambang, mulai dari pembelian bahan bakar minyak, sewa alat berat, gaji karyawan, dan pemberian sumbangan untuk pembangunan desa, dengan total Rp 12,1 miliar.
Ada juga pembayaran ke jasa bongkar muat pasir besi ke atas tongkang yang ditangani oleh PT Muara Delta Kayangan, yang ditransfer ke rekening Suharmaji Rp 960 juta. Total pembayaran ke PT Muara Delta Kayangan ini sebesar Rp 1 miliar lebih, dan juga pemberian dalam bentuk tunai. “Pemberian ini tidak hanya secara transfer, melainkan ada juga dilakukan secara tunai,” katanya.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)