Disertasi H Mohan Roliskana Bisa Jadi Rujukan Kemendagri

H Mohan Roliskana

MATARAM – Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana memiliki pengalaman mumpuni dalam berorganisasi. Pendidikannya juga sementereng karirnya sebagai kepala daerah. Dimulai dengan menamatkan Sekolah Dasar (SD) di SDN 3 Mataram tahun 1985. Lalu menamatkan pendidikan menengah pertama di SMP 2 Mataram tahun 1988. Berikutnya lulus di SMA Ampenan tahun 1991. Selanjutnya meraih sarjana S1 di Universitas Atmajaya Yogyakarta jurusan Ilmu Komunikasi. Pria kelahiran Mataram 16 November 1972 itu kemudian lulus program Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram) tahun 1998.

H Mohan Roliskana tercatat pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (1999-2010) dengan jabatan terakhir sebagai kepala bidang reklame di Dinas Pertamanan Kota Mataram tahun 2010. Dia kemudian harus menanggalkan statusnya sebagai PNS karena ikut bertarung di Pilkada Kota Mataram, dia terpilih sebagai Wakil Wali Kota Mataram periode 2010-2015. H Mohan Roliskana terpilih lagi sebagai Wakil Wali Kota masa jabatan 2010-2021. Sukses menjadi Wakil Wali Kota Mataram, mengantarkan Sekretaris DPD KNPI Kota Mataram (2002-2005) memenangkan Pilkada Kota Mataram dan dilantik menjadi Wali Kota Mataram tahun 2021.

Selanjutnya, pengalaman 10 tahun menjadi Wakil Wali Kota Mataram dituangkan H Mohan Roliskana pada tulisan disertasinya untuk mendapatkan gelar doktor di Universitas Negeri Mataram. Direncanakan, sidang terbuka untuk menguji disertasi H Mohan Roliskana akan dilaksanakan Selasa (30/4) di Fakultas Hukum Unram.

Disertasi Ketua DPD I Partai Golkar NTB itu berjudul “Rekonstruksi Tugas dan Wewenang Wakil Kepala Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan RI”.  Menurut dosen penguji Prof Zainal Asikin mengatakan, disertasi yang akan diangkat Mohan Roliskana cukup menarik. Dua periode menjabat wakil wali Kota Mataram dijadikan dasar untuk dituangkan sebagai pembelajaran. ‘’Tulisannya ini bisa dijadikan sebagai rujukan bagi Kemendagri,” ujar Prof Asikin di Mataram, kemarin.

Baca Juga :  Program Bayi Tabung Butuh Anggaran Rp 20 Miliar

Dia menilai, Mohan ingin memberikan pandangan hukum atas pengalamannya setelah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Mataram. Karena selama ini posisi wakil kepala daerah tidak memiliki kepastian posisi. ‘’Seperti jadi ban serep-lah seperti itu,” ungkapnya.

Dengan tidak memiliki kepastian hukum, maka tugas menjadi wakil kepala daerah sering dinilai tidak memiliki pekerjaan apapun. ”Sehingga tugasnya hanya nganggur,” ungkapnya.

Di dalam disertasinya, Mohan ingin menggambarkan kedudukan menjadi wakil kepala daerah. Sehingga dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mengubah aturan sebelumnya. ‘’Tugas dari wakil kepala daerah seharusnya ada juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Terutama dalam menjalankan visi dan misi pemerintah daerah untuk masyarakat bisa tercapai. ‘’Untuk menjalankan itu, perlu adanya tugas wakil yang memang diatur dalam tatanan undang-undang Supaya kedudukannya lebih kuat,” sebutnya.

Asikin mencontohkan sama seperti yang sudah dilakukan Pemkot Surabaya. Tugas wakil kepala daerah sudah jelas tergambarkan. ‘’Kedudukan Wakil Wali Kota Surabaya melakukan pengawasan ke bawah. Mengawasi pembangunan dan menyerap keluhan masyarakat,” terangnya.

Dengan demikian, dijalankan tugas wakil kepala daerah menjadi lebih jelas. Sehingga, pembenahan kota Surabaya menjadi lebih maju. ‘’Itu pasti dapat ditiru juga,” kata dia.

Baca Juga :  Warga Kecewa Tak Kebagian Beras CPP

Bahkan, wakil Wali Kota di Surabaya membuka kotak pengaduan jika ada masyarakat yang mengeluhkan persoalannya di bawah. ‘’Makanya yang kebanyakan turun ke lapangan adalah wakil kepala daerah. Intinya sebenarnya butuh kolaborasi antara wakil dengan wali kota Mataram yang lebih kuat,” jelasnya.

Adapun yang terjadi di lapangan, jika kepala daerah dan wakilnya tidak memiliki kolaborasi yang kuat. Maka bisa memunculkan persoalan baru. Seperti perpecahan kongsi antara wali kota dan wakilnya. ‘’Kondisi itu membuat rancangan visi misi tidak berjalan optimal karena jabatan wakil kepala daerah dipegang seluruhnya oleh Wali Kota,” katanya.

Dia menambahkan, perlu diterangkan norma kuat yang mengatur tugas jabatan wakil wali kota Mataram. Sehingga dapat dirasakan kembali ketika berdiri sebagai wakil. ‘’Juga harus memiliki konsekuensi hukum apabila Wali Kota Mataram tidak memberikan mandat atau tugas ke wakil dapat dikerjakan secara sistematis,” terangnya.

Dengan pembelajaran tersebut, dia berharap disertasi yang ditulis H Mohan Roliskana itu dapat menjadi masukan ke Kemendagri. Tujuannya supaya bisa dijadikan dasar untuk mengubah aturan. Atau bisa dijadikan Kemendagri untuk mengeluarkan Surat Edaran atau dalam bentuk perubahan aturan Permendagri. ‘’Banyak disertasi milik doktor lain yang dijadikan rujukan untuk membuat undang-undang atau peraturan,” katanya. (gal/adv)

Komentar Anda