Modis Gadai Oknum Pejabat Ditarik BKD

DIAMANKAN : Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi saat mengambil mobil dinas (modis) dan menyerahkan ke bagian Badan Keuangan Daerah (BKD) disaksiskan Asisten III Baiq Asnayati. (SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Akhirnya, mobil dinas (modis) milik salah satu oknum pejabat eselon III yang bernama Ahmad Muslehudin yang bertugas sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran diamankan Satpol PP dari penangih utang. Oknum pejabat bernama Ahmad Muslehudin (AM) Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran sudah dipanggil dan siap membayar sisa tunggakan di debt collector (penagih utang).

 Bagian Aset Setda Kota Mataram telah mendata langsung dan menemukan nomor rangka asli mobil tersebut dengan nomor polisi DR 1087 AK, dengan bukti STNK asli yang dibawa dari BKD. Yang awalnya sempat dimanipulasi DR 1987 AK dan pelat hitam luar daerah.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, sesuai dengan perintah dari hasil rapat terbatas bersama Sekda Kota Mataram dan asisten II dan kepala Dinas Pemadam Kebakaran, mobil tersebut berhasil kita temukan di kawasan Cakranegara. ‘’Sempat kita telusuri dan kita panggil oknum pejabat tersebut. Kita selamatkan aset, urusan soal piutang akan diselesaikan yang bersangkutan, kita selamatkan aset dan sudah kita kembalikan ke BKD,’’ katanya kepada Radar Lombok, Senin (13/5).

Baca Juga :  Jalan Udayana Tidak Cocok Dipasangi Pita Penggaduh

Mobil tersebut sempat ditahan debt collector (penagih utang) karena jadi jaminan. Saat ditarik kondisi mobil juga cukup memperihatinkan karena tidak memiliki bensin dan sempat mogok. Beberapa petugas Satpol PP diturunkan untuk mendorong mobil.

Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Mataram, Sudirman mengatakan, untuk kasus ini sudah ditangani bersama dengan tim gabungan yang dibentuk sekda Kota Mataram dari asisten III, BKPSDM, BKD dan Satpol PP. ‘’Sudah kita lakukan penelusuruan dan memanggil oknum tersebut. Kita sudah berikan teguran,’’ katanya.

Dari hasil pertemuan menjadi petunjuk dan oknum bersiap melunasi tunggakan yang masih di debt collector. Sehingga mobil bisa diambil oleh petugas, karena ini salah satu pelanggaran berat yang dilakukan pejabat ASN.

Baca Juga :  Buang Hajat, Lansia Ditemukan Tak Bernyawa

Asisten III Setda Kota Mataram Baiq Asnayati mengatakan, untuk pengamanan aset bersama sejak awal sudah ada warning dari Sekda Kota Mataram Lalu Alwan Basri, semua pejabat sudah diminta menjaga aset secara baik-baik. Seperti kendaran dinas maupun mobil dinas maupun fasilitas lainya yang diterima saat ini oleh kalangan ASN sampai pejabat. ‘’Kita sudah minta dari awal untuk menjaga dengan baik aset yang diterima kalangan ASN,’’ katanya.

Untuk sanksi tentunya masih menunggu ketetapan dari Ketua Baperjakat untuk menetapkan sanksi. Sementara oknum pejabat tidak diberikan mobil dinas dan sudah diberikan surat teguran tertulis dari BKPSDM. (dir)