Istri di Saudi, Ayah Cabuli Anak Kandung

DIAMANKAN: Pelaku S diamankan Sat Reskrim Polres Lombok Utara belum lama ini.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Kelakuan S (47) asal Kecamatan Pemenang sungguh bejat. Ia diduga anak kandungnya inisial AM yang kini berusia 16 tahun. Parahnya aksi bejat itu dilakukan sejak AM masih duduk di bangku SD hingga SMA. “Aksi pencabulan itu sudah berkali-kali dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya. Terakhir pada saat bulan puasa lalu,” kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) KLU Ni Putu Rumini, Rabu (1/5).

Selama ini korban kata Rumini tidak berani bercerita apa yang dialaminya kepada orang lain karena mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku. Hanya saja karena merasa sudah tidak tahan lagi dengan apa yang dialami, korban pun memberanikan diri bersuara. “Korban juga melapor ke konselor kami di lapangan sehingga akhirnya kita melakukan pendampingan,” ujarnya.
Korban ini kata Rumini tinggal bertiga di rumahnya bersama dengan pelaku dan juga adiknya. Sementara ibunya bekerja di Arab Saudi. “Dia pergi sejak anak ini masih kecil, tetapi begitu 4 tahun di sana, pulang dia setahun. Kemudian balik lagi. Sekarang sudah 4 tahun belum pulang,” bebernya.

Pihaknya miris dengan kejadian ini. Sebab beberapa kasus yang terjadi memang pelakunya kerap orang terdekat korban. Namun kali ini pihaknya mengapresiasi keberanian korban untuk melapor. “Kita selalu mendampingi korban. Kami berikan trauma healing biar tidak trauma. Kami jaga juga supaya tidak mendapatkan rundungan dari teman-teman maupun tetangganya. Kondisinya kini membaik dan korban tidak sampai hamil,” ucapnya.

Kisah pilu ini dibongkar pertama kali oleh AM melalui pesan WhatsApp kepada N, bibinya pada 12 April 2024 pukul 07.28 WITA. AM mengaku sering dipaksa berhubungan badan layaknya suami istri oleh S. Setelah itu pada pukul 21.00 WITA, N menceritakan kembali kejadian tersebut kepada adik kandungnya A yang juga paman korban.

Kemudian pada pukul 22.00 WITA, A melaporkan kejadian tersebut kepada T kadus setempat. Lalu pada pukul 23.05 WITA, T dan A melaporkan kejadian ke Polsek Pemenang. Dengan laporan itu, anggota piket jaga Polsek Pemenang mengamankan S.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara IPTU Ghufron Subeki membenarkan telah mengamankan terduga pelaku. Selain itu, pihaknya juga sudah meminta visum et repertum (VER) terhadap korban ke RSUD Tanjung. Serta koordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk mendampingi korban.

“Kita telah melakukan penyidikan dan terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lombok Utara,” bebernya, Selasa (30/4).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 3 junto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (der)

Komentar Anda