Mobil Diambil Paksa, Perusahaan Leasing Mengadu ke Polisi

MATARAM-Pengambilan mobil secara paksa yang dilakukan sejumlah orang di Kantor Cabang PT Sinarmas Kota Mataram diadukan ke Polresta Mataram. Pengaduan itu dilakukan PT Sinarmas Cabang Selong, Lotim Minggu malam (28/4).

“Kami mengadukan unit mobil yang diambil paksa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai nasabah. Mobil itu diambil paksa di Kantor Cabang Mataram,” kata Brand Collection Head (BCH) PT Sinarmas Cabang Selong, Takwan Jaelani, Senin (29/4).

Pengambilan mobil secara paksa itu terjadi Kamis malam (24/4) kemarin oleh oknum yang mengatasnamakan diri sebagai nasabah. Diketahui, mobil itu ditarik dari salah satu oknum debitur yang sudah menunggak angsuran selama 5 bulan. Jenisnya Susuki Carry Pick Up.

Penarikan mobil tersebut menggunakan jasa pihak ketiga, PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI). “Mobil itu sudah diserahkan PT LNI ke PT Sinarmas Cabang Mataram,” ujarnya.

Mobil yang ditarik tersebut baru masuk angsuran kedelapan, per bulannya sekitar Rp 4,2 juta. Angsuran kesembilan tidak dilakukan dan sudah terlambat selama 5 bulan. “Saat penarikan, posisi unit sudah berpindah (tidak di debitur pertama), bukan di debitur asli,” sebutnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Mandari Dimiskinkan

Adanya penarikan paksa di Kantor PT Sinarmas Cabang Mataram itu disaksikan juga Addul Mirad Daeng Mabella, selaku BCH PT Sinarmas Cabang Mataram. “Saat itu posisi saya di Kantor Cabang Mataram. Ada pengerusakan dan penarikan paksa dari orang yang mengaku nasabah,” ungkap Abdul.

Dalam pengambilan paksa itu, kaca mobil sebelah kiri dipecahkan. “Mobil itu ditarik (orang mengaku nasabah) menggunakan mobil derek,” katanya.
Diungkapkan, penarikan mobil carry melalui jasa pihak ketiga tersebut sesuai arahan dari PT Sinarmas pusat. Pihak ketiga yang dimandatkan menarik mobil dari debitur yang menunggak angsuran itu, juga sudah ada kerja samanya.

“Dari pusat harus ditarik unitnya, dan itu pun surat kuasa (SK)-nya langsung dari pusat, bukan cabang Selong. Setelah ditarik datanglah oknum yang mengaku nasabah, massanya sekitar 20 orang,” ucap dia.

Terpisah, Direktur Lombok Nusantara Indonesia (LNI) Ahmad Subandi Idris menyatakan pihaknya menarik mobil sesuai dengan prosedur yang ada. Dan penarikan mobil yang dilakukan pihaknya berdasarkan adanya surat kuasa dari pihak leasing.

“Kami menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Kami diberikan surat kuasa dari pihak leasing untuk mengamankan aset yang sudah menunggak,” kata Subandi Idris.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

Kalau tidak ada surat kuasa, pihaknya tidak akan turun ke lapangan. “Kami menjalankan tugas sesuai SOP. Kami menagih ke rumah, secara sopan dan santun. Untuk menjalankan aksi di luar SOP, kami tidak izinkan anggota kami turun ke lapangan,” tegasnya.
Mobil yang ditarik PT LNI posisinya sudah tergadai. “Mobil itu kami tarik dari orang lain di wilayah Loteng.

Bukan dikuasai oleh debiturnya sendiri,” kata Komisaris PT LNI Erwin.
Pihaknya hanya menjalankan tugas. Mengamankan objek jaminan fidusia dari kreditur (Sinarmas). “Terkait penarikan kembali mobil yang dilakukan oknum di Kantor Sinarmas Cabang Mataram itu bukan menjadi wewenang kami,” tandasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan adanya pengaduan terkait pengambilan paksa mobil carry di kantor Sinarmas Cabang Mataram tersebut.

“Benar, memang ada dari Sinarmas datang menyampaikan pengaduan, namun karena beberapa berkas belum lengkap petugas kami belum bisa menerima pengaduan tersebut. Petugas menyarankan untuk melengkapi berkas terlebih dahulu,” pungkas Yogi. (sid)

Komentar Anda