Guru Lulus PPPK tidak Bisa Pindah Tugas

Nur Ahmad (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Nur Ahmad menegaskan bahwa guru yang lolos menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini tidak boleh minta pindah tugas.

“Penempatan tahun ini adalah kewenangan dari masing-masing pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Nur Ahmad.

Dijelaskannya, untuk guru jenjang SMA, SMK dan SLB diberikan langsung wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan untuk SD serta SMP wewenang dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah kabupaten (Pemkab) se-NTB. Penempatan guru yang lolos PPPK tahun ini diberikan wewenang Pemda masing-masing dan di mana mereka lolos tidak boleh pindah, karena sudah diberikan kebijakan yang paling dekat.

Baca Juga :  Kepala MAN IC Lombok Timur Motivasi Panitia SNPDB

Berbeda tahun sebelumnya, itu semua dari pusat sehingga banyak yang minta untuk pindah karena lokasi tidak sesuai. Tahun ini kewenangan dari masing-masing daerah. Hal itu dimaksudkannya agar sekolah yang ada tidak kekurangan guru. Namun, lanjutnya, jika mereka yang lolos P3K di bawah naungan provinsi lain, atau di kementerian/lembaga maka hal itu hak mereka untuk mengajukan pindah.

“Kepada guru SMA, SMK dan SLB yang lulus P3K tahun ini tidak boleh pindah,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, bagi kepala sekolah supaya tahun ini tidak mengakomodir usulan kepindahan guru yang lolos PPPK. Karena kalau bicara SK PPPK itu biasanya kalau mau pindah dalam jangka 5 tahun baru bisa pindah kecuali ada kebijakan khusus lagi baik dari BKN maupun BKD.

Baca Juga :  Tolak Hibah Lahan dan Gedung Eks Akper Sakra ke NWDI, Warga Pasang Baliho

Alasannya, usulan kepindahan para guru yang lolos menjadi PPPK ke daerah lain bisa menghambat proses belajar mengajar siswa di sekolah dan dapat mengakibatkan kekurangan guru di sekolah tersebut.

“Semua P3K yang lulus dikembalikan ke sekolah asal, tidak boleh pindah ke sekolah lain,” tandasnya. (adi)