Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

BERTANYA: Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat bersama Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat bertanya kepada dua pengedar sabu yang berhasil ditangkap Jumat (13/1). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kurir sabu asal Kota Medan berinisial AL yang ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Jumat (13/1) lalu, mengungkapkan modus yang digunakan menyelundupkan sabu ke Lombok.

Pria 40 tahun tersebut mengaku menyelundupkan sabu dengan cara disembunyikan di celana dalam. “Saya taruh di celana dalam saya pak,” kata pelaku sembari menunjuk selangkangan, Senin (16/1).

Sabu yang disembunyikan tidak diketahui secara pasti berapa beratnya. Ia hanya disuruh mengantarkan ke pelaku ZK asal Labuapi ke wilayah Mataram.

Mengantarkan sabu ke wilayah NTB, diakuinya baru pertama kali dilakukan. Perjalanan yang ditempuh dari Medan ke Kota Mataram selama lima hari. “Saya berangkat dari jalur darat, menggunakan bus,” imbuhnya.

Jasanya menyelundupkan sabu tersebut akan dibayar Rp 5 juta oleh bosnya. Itu tak termasuk uang makan Rp 3,5 juta. Sesampainya di Kota Mataram, pelaku menghubungi ZK untuk bertemu di terminal bus, Bertais. Setelah bertemu, keduanya menuju ke salah satu hotel yang ada di Cakranegara. “Di hotel itu saya kasih sabu,” ujarnya.

Baca Juga :  Briptu MAR, Polisi Pemasok Sabu di Dompu Ditangkap

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, AL ditangkap di salah satu kos-kosan di wilayah Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pegesangan, Kota Mataram.

AL ditangkap bersama tiga orang lain, masing-masing berinisial IF (45) asal Sekotong, Lombok Barat, EPS perempuan (31) asal Cakranegara, MK (40) asal Sekarbela, Kota Mataram. “Penangkapan orang ini berdasarkan informasi dari ZK yang terlebih dahulu ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram,” kata Syarif.

ZK pada saat ditangkap, mencoba melarikan diri dan membuang sabu yang ada di kantong jaketnya. Namun, tindakannya tersebut berhasil dicegat oleh petugas. “Jadi, pelaku ini melarikan diri ke sawah. HP dan sabu sempat dibuang namun berhasil diamankan,” sebutnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menceritakan, saat penangkapan di kos-kosan tersebut, pelaku juga sempat membuang barang bukti ke toilet. “EPS memberitahukan kepada ketiga orang lainnya bahwa ada polisi, sehingga pelaku berinisial IF lari ke toilet dan membuang barang bukti menggunakan air,” tuturnya.

Baca Juga :  Oknum Personel Band Bersama Istri dan Empat Rekan Ditangkap

Kos-kosan tersebut, diduga kuat menjadi markas para pelaku memecah sabu sebelum diedarkan. Dugaan tersebut diperkuat dengan alat bukti yang ditemukan. Di antaranya kaca dilengkapi lampu diduga sebagai wadah untuk memecah sabu itu sendiri. Selain itu juga ditemukan timbangan elektrik. “Kami juga temukan alat isap dan plastik bening ukuran besar yang masih ada sisa sabu,” terang Yogi.

Berdasarkan catatan kepolisian, ZK merupakan residivis. Belum lama ini keluar menjalani masa hukuman. Berdasarkan pengakuan ZK, ia berhubungan dengan bandar sabu Medan untuk kali pertama. “Saya kenal karena dia (orang Medan, red) menghubungi saya lewat telepon,” akunya.

Berat bruto sabu yang diamankan dari kelima tersangka 125,2 gram. Terhadap para pelaku, disangkakan Pasal 114, 112 dan 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hasil tes urinenya dinyatakan positif semua,” tutup Yogi. (cr-sid)

Komentar Anda