
MATARAM – Polsek Narmada mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial MS (17) asal Narmada, Lobar, Jumat malam (17/5), sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku membobol rumah dan mengambil uang Rp 70 juta.
“Dari hasil interogasi kami terhadap pelaku didapat pengakuan bahwa semua uang habis dipakai untuk foya-foya,” kata Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk kepada Radar Lombok, Minggu (19/5).
Rumah yang dibobol pelaku miliknya Rahmadi (47) yang ada di wilayah Dusun Muhajirin Selatan, Desa Narmada, Kecamatan Narmada. Pencurian itu terjadi Rabu (17/4) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu korban meninggalkan rumahnya pergi ke luar kota. “Korban ini dihubungi penjaga kebun bernama Musdi, bahwa pintu dapur rumahnya dalam keadaan terbuka,” sebutnya.
Korban usai menerima kabar tersebut memutuskan untuk pulang dan mengecek rumahnya. Ia menemukan brankas yang disimpan dalam lemari sudah hilang.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur, kemudian masuk ke kamar tidur dan mengambil brankas yang diletakkan di dalam lemari,” ungkapnya.
Brankas berukuran 40×40 cm yang diambil pelaku berisikan uang tunai sebesar Rp 50 juta. Bukan hanya brankas, pelaku juga mengambil sebuah celengan gerabah model ayam. “(Celengan) berisi uang tunai Rp 20 juta,” ujarnya.
Rumah yang dalam keadaan sepi membuat pelaku leluasa menggasak isi rumah korban. Bahkan, BPKB dan STNK motor, jam tangan dan jaket korban diembat. “Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 75 juta dan melapor ke Kepolisian,” ucap Ahmad Majemuk.
Dari penyelidikan identitas pelaku dikantongi dan mengamankan pelaku di depan Pasar Narmada, Desa Lembuak. Pelaku diamankan bersama sisa barang korban yang dicuri, seperti jaket dan jam tangan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
“Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkaranya kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram,” tandasnya. (sid)