Kisah Pilu Remaja yang Disetubuhi Ayah Kandung

DIBORGOL: Pelaku RW pemerkosaan terhadap anak kandung dengan tangan diborgol, seusai diamankan di Sumbawa oleh Kepolisian. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Satreskrim Polresta Mataram masih memeriksa dugaan pemerkosaan terhadap anak kandung di Ampenan, Kota Mataram. Baik menggali keterangan dari tersangka berinisial RW (45) maupun bunga (samaran) selaku korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik, didapati pengakuan bahwa aksi tak senonoh pelaku terhadap anak kandungnya, pertama kali terjadi sejak 2021.

“Korban bilangnya sempat digerayangi bapaknya (tersangka) seingatnya (korban) pada tahun 2021,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa (7/5).

Pengakuan remaja 15 tahun tersebut masih belum dipastikan kebenaran, karena pengakuan tersangka berbeda. Tersangka di hadapan penyidik mengaku aksi bejatnya dilakukan hanya pada 2024. “Ini masih debatable (belum pasti), masih belum satu suara,” sebutnya.

Kasus pemerkosaan pada Rabu (1/5) tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Waktu itu korban tidur di dalam kamar bersama salah satu adiknya yang masih SD. Sedangkan pelaku tidur di ruang tamu bersama salah satu anaknya yang masih berusia 3 bulan.

Baca Juga :  Ketua Tim Leader Perkosa Pegawai Magang

“Korban dan tersangka tinggal satu rumah. Ibunya korban ini sedang berada di Jakarta, mau menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ke Arab Saudi, tapi belum berangkat. Ibu korban ini istri kedua pelaku, mereka punya anak tiga,” katanya.

Sebelum tidur, korban sempat mengganjal pintu menggunakan bantal. Hal itu dilakukan korban, lantaran sudah mengetahui tingkah laku dari pelaku. “Tapi ayahnya berusaha keras membuka pintu, akhirnya bisa masuk,” bebernya.

Pelaku yang berahi melancarkan aksi dengan memegang tangan korban agar tidak bisa melawan. “Di situlah sempat korban diancam, kamu jangan beritahu ibu mu,” beber Yogi menirukan ancaman pelaku.

Korban waktu itu sempat terpikir untuk mengadu langsung ke ibunya. Namun terkendala internet. Sekitar pukul 13.00 WITA, korban berhasil menghubungi ibunya melalui WhatsApp. “Mak, mak, mak. Gitu WhatsApp nya (percakapan korban dan ibunya),” tutur Yogi.

Ibu korban pun langsung menanyai maksud korban. “Ibunya bertanya, ada apa? Korban hanya menjawab, bapak. Nah ibunya langsung berkesimpulan bahwa anaknya digerayangi atau disetubuhi,” katanya.

Baca Juga :  Pengecer Sabu Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Ibu korban pun langsung menghubungi salah satu saudaranya dan langsung mengecek korban. “Korban menceritakannya dan langsung melapor sore (1/5),” sebutnya.

Pada Minggu (5/5) dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA pelaku berhasil ditangkap Polresta Mataram dibantu Polres Sumbawa di wilayah Seketeng, Kecamatan Sumbawa saat melarikan diri. “Pelaku mengaku melakukan itu (menyetubuhi korban) hanya gelap mata karena istrinya menjadi TKW,” katanya.

Sekarang pelaku sudah ditahan di Polresta Mataram dengan status tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Yogi. (sid)

Komentar Anda