Ketua Tim Leader Perkosa Pegawai Magang

DIPERIKSA: Tersangka kasus kekerasan seksual diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, setelah menerima limpahan dari Polda NTB. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua tim leader area Lombok Timur dari sebuah perusaahan, memperkosa salah satu anak magang di perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku inisial SN pria 29 tahun asal Karang Sukun, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur.

Kejadiannya bermula dari SN yang mengantarkan korban inisial FK asal Kota Mataram pulang ke rumah neneknya yang berada di wilayah Lenek, Lombok Timur. Saat mengantarkan korban pulang, pelaku melihat rumah nenek korban dalam keadaan sepi. Memanfaatkan keadaan itu, pelaku merayu dan membujuk korban untuk memuaskan hasrat birahinya. Saat itu, korban berusaha menolak dan melawan.

Akan tetapi, perlawanan korban tidak membuahkan hasil di bawah tekanan pelaku yang merupakan ketua tim leadernya. “Tindak pidana kekerasan seksual secara fisik ini terjadi pada bulan Juli 2022 lalu, sekitar pukul 12.30 WITA,” ucap Kasubbid Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (2/2).

Baca Juga :  87 Polisi Terlibat Pelanggaran Hukum Sepanjang 2023

Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolda NTB. Seiring berjalannya waktu, pelaku pun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, celana dalam korban yang ada bekas darah, BH, sprei dan hasil visum korban. “Tersangka juga sudah kami periksa 21 November 2022. Ahli gender dari UGM juga kami periksa,” ungkap dia.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pencuri dan Penadah Barang Curian

Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 294 ayat 2 angka 1 KUHP. “Kami juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua hari ini,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur Lalu Moh Rasyidi membenarkan perihal pelimpahan barang bukti dan tersangka. “Iya benar, kami menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus kekerasan seksual dari penyidik Polda NTB,” kata Rasyidi saat dikonfirmasi.

Setelah melalui proses pemeriksaan, jaksa kembali melanjutkan penahanan tersangka di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Selong, Lotim selama 20 hari ke depan. (cr-sid)

Komentar Anda