SELONG – Pemerintah memberlakukan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun berdasarkan perubahan kedua Undang- Undang tentang perubahan Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Undang- Undang nomor 3 tahun 2024 terkait dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Di Lombok Timur ada 89 Kades yang akan berakhir masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan Kades ini menyebabkan jumlah desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak di 2025 mendatang menjadi berkurang.” Berkaitan dengan perubahan undang- undang perpanjangan masa jabatan kades menjadi 8 tahun ini telah mulai berlaku. Sejak disahkan maka mulai berlaku,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman.
Dengan diberlakukannya undang- undang ini terang dia maka ada 89 Kades yang akan berakhir masa jabatannya di Februari, Maret dan April 2024 kembali diperpanjang. Ketentuan ini juga akan berlaku bagi Kades yang nantinya akan terpilih dalam Pilkades serentak yang akan digelar 2025 mendatang. Namun perpanjangan jabatan ini ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.”Ketentuan yang dimaksud adalah Kades tersebut harus membuat surat pernyataan bersedia untuk di perpanjang masa jabatannya itu. Aturan ini menyebabkan jumlah desa yang akan menggelar Pilkades serentak di 2025 juga akan berkurang dari rencana sebelumnya,” tandas Salmun.
Sebelumnya Pemkab Lotim melantik sebanyak 90 orang penjabat kepala desa (Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan kades yang telah betakhie masa jabatannya pada tanggal 12 Februari 2024 resmi dilantik. Dari 90 penjabat Kades yang dilantik diantaranya, Kades Keruak, Ketapang Raya, Mendana Raya, Setungkap Lingsar, Montong Belai, Meringkik, Suwangi Timur, Rarang, Santong, Landu, Rarang Tengah, Embung Raja, Kembang Kuning dan beberapa desa lainnya. 90 Kades yang berakhir masa jabatannya ini sebelum diberlakukannya Undang- undang perpanjangan masa jabatan mulai berlaku.(lie)