SELONG – Sebanyak 88 kepala desa di Lombok Timur dikukuhkan untuk diperpanjang masa jabatan mereka. Mereka dikukuhkan oleh Pj. Bupati Lombok Timur HM. Juaini Taofik di pendopo Bupati Lotim, Senin (13/5).
Mereka sempat berhenti karena masa jabatan mereka habis. Mereka diganti oleh Penjabat (Pj) Kades. Namun mereka dikukuhkan kembali setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa. Di pasal 118 disebutkan bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024, maka dapat diperpanjang.” Nah, Kita kades yang berakhir di bulan Februari itu jumlahnya lebih dari 88 orang,” terang Juaini.
Masa jabatan mereka bertambah dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun demikian, papar Taofik, dari 88 lebih Kades itu tidak semua memenuhi syarat untuk dikukuhkan. Untuk bisa diperpanjang masa jabatannya sesuai undang-undang itu, lanjutnya, ada empat aspek yang harus dipenuhi yaitu bersangkutan bersedia masa jabatannya diperpanjang. Lalu, tidak pernah mengundurkan diri.”Ketiga, tidak pernah ditetapkan sebagai caleg oleh KPU. Terakhir tidak ada sangkut paut dengan hukum yang sudah inkrah,” ungkapnya.
Kepada 88 Kades yang baru dikukuhkan, dia mengingatkan agar mereka meyukseskan Pilkada 2024 yang digelar pada bulan November mendatang.
“Kedua, para Kades meningkatkan sensitivitasnya terhadap pelayanan publik,” pesannya.
Berikutnya, Taofik mengingatkan agar para Kades yang baru dikukuhkan untuk terus memberikan perhatian terhadap penanganan stunting di desa masing-masing.
Karena target Lombok Timur bisa menurunkan kasus stunting sampai 12 persen.”Jika tahun 2023, stunting kita turun 8 persen dan harapan kita tahun 2024 ini bisa turun sampai 12 persen dan sesuai target Bapak Presiden turun 14 persen sampai Desember bisa kita wujudkan,” tandas Juaini.(lie)