Kasus Pengerukan Kolam Labuh Labuhan Haji, Kejari Kembali Periksa Saksi

DERMAGA : Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji masih berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali memeriksa satu orang saksi. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam labuh Labuhan Haji masih berjalan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali memeriksa satu orang saksi.

Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi menyebut satu orang yang diperiksa tersebut berinisial D selaku Direktur PT. Guna Karya Nusantara.”Jumlah saksi yang sudah diperiksa sekitar 20 orang dan sebentar lagi akan rampung,” ungkap Rasyidi kepada Radar Lombok, Selasa (18/1).

Sesuai dengan laporan hasil audit BPKP, kerugian negara yang disebabkan dalam proyek tahun 2016 ini sebesar Rp 6.361. 048. 182.00. Dalam perkara tersebut baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni N selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan TR selaku komisaris PT Guna Karya Nusantara. Adapun adanya tersangka tambahan, Rasyidi belum bisa memberikan pernyataan secara pasti.”Sementara hanya itu saja, nanti kita lihat perkembangan,” katanya.

Pemeriksaan dan akan dilakukan penahanan tersangka N dan TR pun masih menunggu pemeriksaan saksi rampung dulu.” Nanti setelah pemeriksaan saksi rampung, rencana akan kita agendakan memanggil tersangka,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dewan : Jabatan Lowong Harus Segera Diisi

Untuk diketahui, proyek pengerukan kolam labuh Pelabuhan Labuhan Haji ini merupakan proyek di masa Bupati Ali BD kala itu. Tahun 2015 awalnya sempat dianggaran untuk  pengerukan sekitar Rp 30 miliar. Tapi realisasinya terbatas karena berbagai kendala teknis. Tahun 2016 , Pemkab Lombok Timur kembali ngotot untuk tetap melanjutkan proyek pengerukan ini. Bahkan anggaran yang dialokasikan nilainya lebih besar lagi dari tahun sebelumnya, yaitu sekitar Rp 35 miliar lebih.

Proses tender proyek ini dimenangkan PT Guna Karya Nusantara asal Bandung. Dari puluhan miliar anggaran, pihak kontraktor diberikan panjar sebesar Rp 20 persen atau sekitar Rp 7,6 miliar dari nilai kontrak. Proyek ini ditargetkan rampung sampai akhir tahun 2016.

Namun, dalam perjalanannya pihak kontraktor tak kunjung melaksanakan tugasnya. Berbagai fasilitas yang didatangkan seperti kapal, termasuk pipa penyedot dibiarkan terbengkalai di pelabuhan. Ketidakjelasan pengerukan ini terus berlarut sampai kontrak berakhir tahun 2016.

Sesuai ketentuan pihak kontraktor kembali diberikan perpanjangan waktu kurang lebih selama dua bulan tahun 2017. Tapi perpanjangan waktu itu  juga tak membuat kontraktor berbuat hingga kemudian batas waktu berakhir.

Baca Juga :  Ribuan Jamaah NWDI Hadiri Hiziban Akbar

Atas dasar itulah kontrak kerja sama pun diputuskan. Kegagalan proyek nyatanya masih menyisakan masalah besar. Meski gagal dikerjakan namun panjar Rp 7,6 miliar yang diambil kontraktor tak dikembalikan. Pemkab Lombok Timur sempat melakukan penagihan ke BNI Bandung selaku penjamin. Tapi pihak bank juga ogah mencairkannya dengan berbagai dalih.

Pemkab Lombok Timur akhirnya  menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan perdata ke PN Bandung. Gugatan itu ditujukan ke PT Guna Karya Nusantara dan pihak bank.  Di pengadilan tingkat pertama, gugatan Pemkab Lombok Timur ditolak. Selanjutnya Pemkab Lombok Timur kembali menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tapi juga ditolak.

Terakhir, Pemkab Lombok Timur melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung namun sampai sekarang pengembalian uang muka itu masih belum ada kepastian. (cr-sid/lie)

Komentar Anda