Dugaan Pelecehan Mahasiswi Mandek di Penyelidikan

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kasus dugaan pelecehan terhadap puluhan mahasiswi di berbagai perguruan tinggi di Kota Mataram, yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku diri sebagai dosen berinisial FA (65) asal Kota Mataram mandek pada tahap penyelidikan. “Masih tahap penyelidikan,” singkat Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto kepada Radar Lombok, Minggu (4/9).

Alasan penyidik belum menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya, tidak dijelaskan Artanto. Sementara sisi lain, terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik saat diperiksa Senin (8/8) lalu.

Pengakuan terlapor ini dibeberkan langsung oleh Direktorat Reserse  Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Rustiawan belum lama ini.

Pada kesempatan wawancara itu, Teddy mengatakan bahwa terlapor mengakui perbuatannya. Akan tetapi pihaknya belum menaikkan status dugaan pelecehan tersebut ke penyidikan. Alasannya, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan unsur tindak pidana yang terjadi.

Baca Juga :  Rumah Digerebek, Istri Pengedar Sabu Protes Tak Diberi Tahu

Terlapor sendiri menjalani pemeriksaan pada 8 Agustus kemarin. Terlapor mengindahkan pemanggilan penyidik didampingi penasihat hukumnya, Andra Azizi. Dan penasihat hukumnya saat dimintai keterangan pada waktu itu, mengakui bahwa kliennya tengah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda NTB.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat, setelah para mahasiswi yang menjadi korbannya mengadu ke Biro Konsultan dan Pengaduan Hukum (BKPH) Universitas Mataram (Unram), dan melaporkannya ke Polda NTB Maret lalu. Dalam laporan tersebut, BKPH mencantumkan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun pihak kepolisian kesulitan memenuhi unsur pidana TPPO dalam kasus tersebut. Sehingga BKPH Unram melayangkan laporan untuk kedua kalinya.

Baca Juga :  Penggadai Mobil Sewaan Ditangkap

Kedua ini, laporannya berisikan terkait dengan tindak pidana pemerkosaan dengan kondisi korban tidak berdaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 286 KUHP.

Dari sepuluh korban yang mengadu ke BKPH, lima di antaranya sudah disetubuhi oleh terduga. Terhadap korban yang sudah disetubuhi ini, terduga sudah melakukannya hingga empat kali ke salah satu korban. Aksi yang dilakukan terduga mulai dari Oktober 2021 hingga Maret 2022. Dalam menjalankan aksinya, ada dugaan unsur-unsur hipnotis dan sejenisnya, sehingga bisa mengarahkan korban dan mau menuruti permintaan terduga. (cr-sid)

Komentar Anda