Pelantikan Ulang 192 Pejabat Belum Jelas

PRAYA – Pelantikan ulang terhadap 192 pejabat eselon III dan IV pasca dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah Nomor 245 Tahun 2024 tentang Pembatalan Keputusan Bupati Nomor 235 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang sebelumnya dilantik pada 22 Maret lalu tidak kunjung ada kejelasan. Padahal para pejabat yang sebelumnya kena imbas pasca pembatalan SK ini sangat berharap agar bisa segera dilantik kembali.

Bahkan informasi yang dihimpun, banyak diantara 192 pejabat ini yang mulai dilemma, apakah masuk ke kantor untuk penempatan pasca pelantikan atau harus kembali ke tempat tugas sebelumnya. Untuk mengatasi persoalan itu, 192 pejabat ini kembali diingatkan untuk kembali ke tempat awal sebelum adanya pelantikan.

Pemkab sudah berupaya maksimal untuk mengawal agar izin mutasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa segera keluar. Tapi karena kejadian ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah maka tentu membutuhkan berbagai proses. “Karena tidak hanya terjadi Lombok Tengah tapi cukup banyak kabupaten/kota hingga provinsi yang mengajukan izin atau rekomendasi ke Kemendagri, maka kita tunggu sesuai antrean. Jadi belum jelas kapan dilakukan pelantikan tapi harapan kita tidak terlalu jauh dengan pelantikan sebelumnya,” ungkap Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Proyek Tidak Beres, Bupati Loteng Diminta Evaluasi Dinas PUPR

Di satu sisi, Firman mengaku sudah mengingatkan para ASN yang sebelumnya dibatalkan SK-nya untuk kembali bertugas di tempat semula sebelum adanya pelantikan. Penekanan itu dilakukan karena absensi para pejabat tersebut berada di dinas sebelumnya. “Kita sudah sampaikan sesuai dengan salah satu dictum di pembatalan SK itu yakni kembali ke tempat sebelum pelantikan, maka kita sudah ingatkan ASN kita yang belum kembali,” terangnya.

Terlebih, para pejabat yang batal dilantik ini tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan ataupun tanda tangan di tempat baru mereka. Jika itu terjadi maka bisa dipastikan keputusan yang mereka ambil tidak sah. Kecuali memang ada beberapa yang menempati posisi camat yang dari awal jabatan camat itu kosong, maka para pejabat yang SK mereka itu dibatalkan untuk sementara menjadi pelaksana tugas camat. “Khusus untuk jabatan camat yang kosong itu kita Plt-kan kepada para camat-camat yang sudah kita lantik seperti Pujut, Praya Tengah, Pringgarata ,dan lainnya yang kosong, maka diisi Plt oleh camat yang kita lantik kemarin itu. Termasuk jabatan-jabatan lurah yang kosong kita jadikan Plt,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Asyik Kunjungan, NGO Teriak Kepanasan

Seperti diketahui, proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah ini melanggar ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September mendatang.

Terhitung 22 Maret kemarin sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat. Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan batalnya SK mutasi pada 22 Maret lalu, pemkab juga akan berusaha untuk meminta izin Mendagri agar para pejabat yang sebelumnya dilantik ini bisa dilantik kembali. (met)

Komentar Anda