Izin Mendagri Keluar, Pelantikan 192 Pejabat Pemkab Loteng Segera Digelar

H Lalu Firman Wijaya (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Setelah melalui berbagai proses yang cukup panjang akhirnya Mendagri RI mengeluarkan izin kepada Pemkab Lombok Tengah untuk melakukan mutasi terhadap 192 pejabat eslon III dan IV yang sebelumnya pelantikan mereka dibatalkan karena menyalahi aturan.

Dengan sudah adanya izin Mendagri ini maka Pemkab Lombok Tengah memastikan akan melakukan pelantikan terhadap ratusan pejabat itu. Pemkab memastikan komposisi jabatan yang akan dilantik akan tetap seperti sebelumnya. Namun tidak menutup kemungkinan dari 192 pejabat yang diusulkan untuk mutasi ini tidak semuanya diterima oleh Mendagri.

Sekda Lombok Tengah, H Lalu Firman Wijaya mengatakan, pada Jumat lalu Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Lombok Tengah sudah dikirimkan informasi dari operator Sistim Informasi Onlaine Layanan Administrasi (SIOLA) Kemendagri RI bahwa permohonan untuk melakukan mutasi pejabat administrator dan pengawas perosesnya sudah selesai.

“Jadi izin atau rekomendasi dari Mendagri untuk mutasi sudah keluar dan sudah mulai bisa diambil hari ini (Senin, red) ke Jakarta. Makanya rencana kepala BKPSDM akan segera berangkat ke Jakarta mengambil rekomendasi ini dan begitu kita terima maka akan kita rapikan administrasi ini kemudian dalam minggu ini juga rencana akan kita lakukan pelantikan,” ungkap H Lalu Firman Wijaya, Senin (29/4).

Baca Juga :  360 Kepala Sekolah Dilantik

Firman memastikan tidak akan ada perubahan posisi pejabat dari sebelumnya untuk dilantik dalam waktu dekat. Namun pihaknya mengaku untuk jumlah bisa saja kurang dari 192 pejabat karena itu nantinya tergantung rekomendasi dari Kemendagri. “Potensi berubah memang ada tapi untuk berubah posisi jabatan mungkin tidak. Yang berpotensi berubah ini misalnya kita ajukan 192 kita usulkan terus 50 disetujui,” terangnya.

Dari 192 usulan ini misalkan nantinya ada posisi yang tidak disetujui oleh Kemendagri maka dari Pemkab akan tetap mengembalikan para ASN yang sebelumnya batal dilantik ini untuk tetap kembali ke jabatan semula. “Jadi ada kemungkinan bukan 192 yang akan kita lantik tapi kita berharap semua disetujui karena nanti kita lihat isi rekomendasi,” tambahnya.

Seperti diketahui jika proses mutasi 192 pejabat lingkup Pemkab Lombok Tengah ini melanggar ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Sejumlah PJU Polres Loteng dan Kapolsek Dimutasi

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) kepala daerah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Sementara dari jadwal tahapan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini penetapan paslon dilaksanakan pada 22 September mendatang.

Terhitung 22 Maret kemarin sampai masa jabatannya habis, kepala daerah dilarang menggelar mutasi pejabat. Para kepala daerah akan bisa melakukan mutasi jika ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan batalnya SK mutasi pada 22 Maret lalu, pemkab juga akan berusaha untuk meminta izin Mendagri agar para pejabat yang sebelumnya dilantik ini bisa dilantik kembali. (met)

Komentar Anda