Pembatasan Kantong Plastik di Pasar Tradisional Cukup Berat

KANTONG PLASTIK : Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai juga disosialisasikan di pasar tradisional. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM – Pembatasan penggunaan kantong plastik akan dilaksanakan secara menyeluruh. Tidak hanya di pusat perbelanjaan dan ritel modern tetapi diberlakukan juga di pasar tradisional. Karenanya pembatasan penggunaan kantong plastik ini diasosiasikan juga di pasar tradisional di Kota Mataram. “Kita kita sosialisasikan juga di pasar tradisional,” ujar Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, Vidi Partisan Yuris Gamanjaya, Minggu (5/5).

Payung hukum aturan ini Peraturan Wali Kota (Perwal) Wali Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai. Saat ini sosialisasi tengah gencar dilaksanakan termasuk di pasar tradisional. “Saat sosialisasi kita juga sebar kantong belanja yang bukan kantong plastik. Itu sebagai pembelajaran atau edukasi bahwa inilah yang bisa digunakan bukan kantong plastik sekali pakai,” katanya.

Hanya saja sosialisasi pembatasan kantong plastik sekali pakai di pasar tradisional memerlukan upaya yang lebih masif. Terlebih untuk penerapannya tentunya memerlukan waktu yang tidak singkat. Apalagi dengan meminta warga atau pengunjung harus membawa tempat belanja dari rumah tidak lagi di pasar. “Jadi harus bawa tempat mandiri, itulah yang kita upayakan begitu caranya mengedukasi masyarakat. Di pintu masuk pasar kami akan mencoba kantong belanja gratis atau bagaimana. Itu yang akan kami komunikasikan dengan pimpinan. Sehingga masyarakat setiap belanja membawa kantong sendiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masih Ada Warung Makan Buka Siang Hari

Vidi mengakui pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional cukup berat. Potensi penolakan dari warga pun bisa terjadi. Karenanya petugas mengedepankan upaya pendekatan agar bisa diterima masyarakat. “Kita tidak bisa langsung serta mengubah kebiasaan yang langsung seratus persen. Tetapi paling tidak dengan cara kita mengedukasi masyarakat di pasar tradisional maupun ritel modern yang intinya di masyarakatnya. Misalnya ketika membeli ikan segar, tentunya akan dibungkus dengan plastik. Itu tidak masuk hitungan, yang masuk hitungan itu kantong besarnya. Tidak mungkin ikan segarnya masuk ke kantong belanjanya langsung. Kan harus dibungkus dulu. Kita upayakan yang kantong keduanya itu yang bukan kantong plastik,” terangnya.

Untuk itu, rencana besarnya juga untuk sosialisasi akan dilakukan dikalangan ASN Kota Mataram terlebih dahulu. Sebagai aparat pemerintah, pembatasan kantong plastik bisa diikuti masyarakat luas. “Insyaallah kalau ASN seperti instruksi wali kota itu kita semuanya itu green office. Dalam artian tidak ada lagi kantor yang misalnya minum dari air mineral gelas dan pertemuan tidak pakai kotakan segala macam,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tunda Kenaikan Tarif Parkir

Pekan sebelumnya, DLH Kota Mataram mengumpulkan pengelola seluruh ritel modern untuk menyampaikan rencana pemerintah yang akan membatasi penggunaan kantong plastik. Hasilnya disepakati, pengunaan kantong plastik sekali pakai diberikan tenggat waktu sampai 32 Agustus. “Jadi nanti itu setelah 31 Agustus tidak ada lagi kantong plastik yang beredar,” katanya.

Perwal Nomor 2 Tahun 2023 disebut terus disosialisasikan kepada masyarakat. Lalu beberapa ritel modern di Kota Mataram sudah mulai melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Seperti Alfamart yang mulai membatasi penggunaan kantong plastik per tanggal 1 Mei. “Jadi yang belum melaksanakan itu kita berikan kesempatan untuk menyesuaikan sesuai dengan perwal sampai 31 Agustus mendatang,” ungkapnya. (gal)

Komentar Anda