MATARAM – Satpol PP masih menemukan warung makan yang nekat buka atau beroperasi di siang hari. Padahal Satpol PP sudah memberikan imbauan dengan menempelkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram tentang pelaksanaan kegiatan bulan Ramadan Tahun 1444 Hijriah. Tetapi setelah turun langsung beberapa kali ke lokasi sejak awal Ramadan. Satpol PP masih menemukan warung makan yang melanggar. ‘’Kita masih ada menjumpai warung makan yang buka tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan,’’ ujar Kasatol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi, Jumat (7/4).
Tahap awal ini, petugas masih memberikan kesempatan dengan melayangkan surat peringatan. Setelah itu, pemilik diminta menutup warungnya dan membubarkan pengunjung yang datang. ‘’Kita ingatkan dulu, jangka waktu tiga hari ini kita lihat perkembangannya. Nanti kalau memungkinkan kita lakukan penertiban,’’ katanya.
Untuk lokasi ditemukan warung makan yang masih buka diluar ketentuan, Irwan mengatakan lokasinya masih sama dengan beberapa tahun sebelumnya. Seperti di Jalan Perisai atau Shopping Center, Karang Tapen, Jalan Ismail Marzuki dan lainnya. ‘’Lokasi ini seperti langganan kita temukan setiap tahunnya,’’ imbuhnya.
Modus yang dilakukan pun terbilang sama dengan sebelumnya dari luar terlihat tidak ada pengunjung dan warung ditutup. Tetapi setelah dibuka oleh petugas, di dalamnya ditemukan pengunjung yang sedang makan. Modus ini terus berulang setiap tahunnya. ‘’Semuanya tutup dari luar tidak ada yang menunjukkan aktivitas dari luar tetapi di dalam kita temukan pengunjung di sana,’’ ungkapnya.
Irwan memastikan, surat edaran dan imbauan sudah dibagikan dan ditempelkan. Kegiatan tersebut dilakukan di hari pertama bulan Ramadan di kawasan yang ditujukan sesuai surat edaran. Selain itu, petugas juga tetap menggelar patroli setiap hari. ‘’Artinya mereka ini main petak umpat dengan kita. Motor pengunjung seperti disembunyikan. Kita lihat dulu lah dan tetap kontrol,’’ terangnya.
Petugas kata dia menemukan sekitar belasan warung yang masih buka. Saat ini petugas baru memberikan upaya pendekata. Sebelum akhirnya nanti diupayakan tindakan selanjutnya jika masih menemukan pelanggaran. “Artinya masih kita kasih tahu dulu. Kalau sudah kita kasih peringatan sudah tidak ada kegiatan lain. Kita bawakan truk saja selesai urusan,’’ jelasnya.
Peringatan tidak hanya untuk warung makan tetapi juga restoran di Kota Mataram. Waktu buka di bulan Ramadan dimulai pukul 16.00. ‘’Sama juga tidak boleh sesuai ketentuan itu jam 4 sore. Kan sudah dikasi waktu toleransi untuk mempersiapkan buka puasa itu sejak sore hari. Yang pasti kita sudah sosialisasikan ini. Kita tetap berpegang pada ketentuan,’’ tutup Irwan. (gal)