70 Persen Proyek APBN di NTB Dikerjakan Pengusaha Luar

Gapensi NTB Minta Ada Regulasi yang Mengharuskan Kemitraan dengan Pengusaha Lokal

Ketua Gapensi NTB H Agus Mulyadi bersama Sekretaris Umum Gapensi NTB Eddy Shopian Wakil Ketua Kadin NTB H Hasmudin.

MATARAM – Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Provinsi NTB H Agus Mulyadi menyebut ada sekitar 70 persen proyek dari APBN yang ada di Provinsi NTB itu dikerjakan oleh pengusaha luar dari NTB. Kondisi ini tentu saja sangat miris, justeru membuat pengusaha lokal NTB menjadi penonton di daerah sendiri.

“Ada hampir 70 persen proyek dari APBN itu dikerjakan oleh perusahaan dari luar NTB. Kondisi terebut membuat pengusaha lokal menjadi penonton di rumah sendiri,” kata H Agus Mulyadi didampingi Wakil Ketua Kadin NTB H Hasmudin, Kamis (25/4).

Menurut Agus, selama ini proyek – proyek yang bersumber dari APBN didominasi dikerjakan oleh perusahaan dari luar NTB. Padahal, perusahaan masih banyak yang mampu dan masuk kategori besar dan bisa mengerjakan proyek-proyek tersebut. Namun justeru, kenyataannya selama ini, perusahaan luar NTB, termasuk perusahaan karya dari BUMN, ‘nyelonong’ begitu saja masuk mengerjakaan proyek di NTB, tanpa melakukan komunikasi apalagi menjalin kemitraan dengan perusahaan lokal di dalam daerah.

Kondisi tersebut, kata dia, tentu saja membuat prihatin pengusaha konstruksi dalam daerah. Padahal, semestinya, perusahaan BUMN ataupun luar NTB itu, ketika memenangkan proyek di NTB, menjalin komunikasi dengan organisasi pengusaha kontruksi yang ada di NTB. Bisa dalam bentuk kemitraan dan kerja sama saling menguntungkan, sehingga tidak menjadikan pengusaha lokal menjadi penonton di daerah sendiri.

“Banyak kok pengusaha lokal kita di NTB yang bisa mengerjakan proyek besar itu. Tapi kan selama ini justeru, pengusaha luar NTB itu termasuk BUMN,” seperti ‘jelangkung’ saja, datang tiba – tiba, ngilang juga tiba-tiba. Tapi ketika ada masalah, baru pemerintah pusat ini menghubungi kami di asosiasi,” sesalnya.

Dijelaskannya, sebenarnya sudah ada aturan, baik itu dari pemerintah pusat maupun di daerah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur untuk proyek dengan nilai di atas Rp100 miliar bisa dikerjakan oleh perusahaan luar NTB. Dan untuk kontrak proyek dengan nilai di bawah Rp100 miliar dikerjakan oleh perusahaan lokal di dalam daerah. Namun kenyataannya, selama ini meski proyek di bawah Rp100 miliar juga banyak dikerjakan oleh perusahaan luar NTB, termasuk BUMN dan ini menjadi persoalan besar bagi pengusaha lokal.

Oleh karena itu, Agus mendorong Pemprov NTB perlu membuat regulasi yang mengharuskan dilakukan kerja sama antara pengusaha luar NTB dengan pengusaha lokal supaya dilibatkan yang saling menguntungkan.

“Setidaknya, ada payung hukum dalam bentuk Pergub, dan dikawal serta dilaksanakan. Semestinya perusahana besar luar NTB, termasuk BUMN itu ‘menggendong’ perusahaan lokal itu secara semestinya, tidak ditaruh di lutut, yang kemudin diinjak, jadikan pengusaha lokal terlindas,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Kadin NTB H Hasmudin berharap dengan pemerintahan yang baru, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo –Gibran bisa membuat regulasi yang mengatur batasan perusahaan BUMN menggarap proyek pemerintah pusat. Hal tersebut penting, agar perusahaan lokal di daerah bisa berkontribusi membangun daerah dan menghidupkan ekonomi di daerah. Karena ketika perusahaan lokal yang mengerjakan proyek yang bersumber dari APBN, maka bisa menggerakan roda perekonomian daerah, di mana uang itu berputar di dalam daerah.

“Supaya pengusaha lokal tidak menjadi penonton pembangunan di daerahnya, maka sangat perlu adanya kebijakan kerja sama pengusaha besar dengan pengusaha lokal. Sehingga pengusaha lokal juga bisa naik kelas,” harapnya. (luk)

Komentar Anda