Pemprov Timbang Berhentikan Sementara Direktur PT GNE

Lalu Gita Ariadi (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menanggapi terkait ditetapkannya Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), SH, dan Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), WJM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengelolaan sumber daya air (SDA) di Kawasan Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Lalu Gita mengatakan dengan adanya kasus ini, menjadi langkah pemerintah untuk kembali melakukan pembenahan-pembenahan terhadap managemen PT GNE tersebut. Pemerintah ingin agar kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov NTB ini kembali bagus.

“Apapun ini harus kita lakukan pembinaan agar BUMD ini menjadi sesuatu yang produktif bagi dukungan terhadap pembangunan daerah. Dengan kejadian ini, saya (akan) cek lebih detail duduk persoalannya,” ujar Lalu Gita.

Sementara untuk saat ini, lanjut Lalu Gita, Pemprov NTB masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menimpa Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pimpinan perusahaan daerah tersebut. “Coba nanti kami dalami case by case-nya apa,” kata Pj Gubernur NTB saat ditemui di Mataram, Jumat kemarin (3/5).

Sebagai informasi, penetapan kedua tersangka ini oleh Direskrimsus Polda NTB, terkait kasus dugaan tindak pidana tertentu (Tipiter) yang diusut sejak tahun 2023 lalu, yakni soal pengeboran air tanpa izin di Gili Trawangan. Kedua tersangka dianggap telah merugikan negara dari segi lingkungan.

Mereka dijerat dengan pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Pemprov juga perlu mempertimbangkan apa saja langkah-langkah terbaik untuk menyikapi persoalan ini. Termasuk mempertimbangkan kembali apakah yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya sebagai Direktur PT. GNE, atau membiarkan dia konsen dalam penanganan proses hukumnya usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda NTB.

“Di ASN (Aparatur Sipil Negara) pun seperti itu pertimbangannya, diberhentikan sementara sembari mempersiapkan diri dan konsentrasi mengatasi permasalahan hukum,” ujar Lalu Gita.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah. “Saya lihat dulu apa permasalahannya, nanti itu yang jadi bahan evaluasi (Pemprov, red),” pungkas Lalu Gita. (rat)

Komentar Anda