Polda NTB Tahan Tersangka Penggelapan Barang Elektronik dan Mobil

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polda NTB menahan tersangka dugaan penggelapan barang elektronik senilai Rp 15 miliar berinisial LS, perempuan asal Sumbawa.

“Tersangka sudah kami tahan,” kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, kemarin.

LS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Kasus dugaan melanggar Pasal 372 KUHP ini berawal dari laporan mantan ipar tersangka, Ang Sansan.

Kuasa hukum Ang Sansan, Robby Akhmad Surya Dilaga mengatakan, kliennya melaporkan tersangka pada Agustus 2023 lalu. Pelaku disebut telah menggelapkan sejumlah barang elektronik serta beberapa unit mobil milik CV Sumber Elektronik.

Barang yang dikuasai tersangka bukan milik Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, saudaranya tersangka. Melainkan milik mantan ipar tersangka, Ang Sansan yang juga pemilik seluruh saham CV Sumber Elektronik yang berada di Sumbawa.

“Barang itu juga milik salah satu pengusaha asal Lombok yang bernama Jaya Anggrawan. Jadi sengketa itu diawali dengan meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya Alias Toe yang merupakan mantan suami dari Ang Sansan,” kata Robby.

Setelah meninggalnya Slamet Riyadi Kuantanaya, tersangka berupaya secara melawan hukum untuk menguasai dan memiliki seluruh aset yang bukan miliknya. Diawali dengan dirusaknya gembok gudang CV Sumber Elektronik, lokasi penyimpanan barang-barang dari supplier.

“Modus pelaku ini diganti dengan gembok baru. Dia (tersangka) juga memindah barang-barang elektronik yang semula berada di Gudang CV Sumber Elektronik ke gudang Toko Harapan Baru, yang berlokasi di jalan raya Sumbawa-Bima Km 3,” sebutnya.

Barang-barang yang dipindah tersebut ditemukan juga oleh penyidik Polda NTB saat melakukan penggeledahan. Seperti AC dan beberapa unit kendaraan miliknya Jaya Anggarawan, saudaranya Ang Sansan.

Dalam kasus ini, tersangka beberapa waktu lalu pernah mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Dalam putusan hakim tunggal Kelik Trimargo menolak permohonan tersangka. Hakim menyatakan penetapan LS sebagai tersangka oleh Polda NTB merupakan hal yang sah secara hukum.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Safran membantah apa yang diklaim oleh pihak pelapor. Utamanya perihal munculnya kerugian Rp 15 miliar dari hasil hitung akuntan publik.

“Bagaimana bisa nominal Rp 15 miliar itu diklaim sebagai kerugian di kasus ini. Klien kami baru dua pekan ini melanjutkan pengelolaan usaha milik adiknya,” bantah Safran.

Kerugian yang muncul tidak sepantasnya digunakan sebagai alat bukti oleh penyidik. Hasil audit yang muncul lanjutnya, terhitung dari bulan Desember 2018 sampai 2023. Sedangkan pengelolaan toko CV Sumber Elektronik baru berjalan dua pekan terakhir oleh kliennya.

“Mana mampu barang yang merupakan kebutuhan sekunder ini bisa laku terjual di Sumbawa dalam dua pekan. Ini nanti akan kami bantah dan buktikan di persidangan,” katanya.

Hal lain yang dibantah mengenai CV Sumber Elektronik yang diklaim miliknya pelapor. Safran menyebut bahwa hal itu tidak benar.

“Ini klien kami adalah ahli waris, mengingat pemilik dari CV Sumber Elektronik ini sudah meninggal dunia, dan tidak memiliki keturunan, secara aturan hukum, ahli waris itu adalah saudaranya dalam hal ini klien kami,” ucap dia.

Dasar tersangka LU melanjutkan usaha CV Sumber Elektronik terkait adanya pinjaman di perbankan dengan agunan salah satu sertifikat yang merupakan milik keluarga besar tersangka LU.

“Yang jelas, ini semua akan kami buktikan di persidangan bahwa dugaan pidana yang dituduhkan kepada klien kami ini tidak benar,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda