KPU Tetapkan 30 Caleg DPRD KLU Terpilih

PLENO: Sidang pleno penetapan perolehan jumlah kursi partai dan calon terpilih Anggota DPRD KLU digelar di Gili Gaya Galeri, Kamis (2/5). (DERY HARJAN /RADAR LOMBOK)

TANJUNG – KPU KLU telah menetapkan 30 calon anggota DPRD KLU terpilih masa periode 2024-2029. Ketua KPU KLU Nizamudin mengatakan bahwa sidang pleno penetapan perolehan jumlah kursi partai dan calon terpilih Anggota DPRD KLU digelar di Gili Gaya Galeri, Kamis (2/5).

“Sidang pleno digelar setelah ada surat dari MK ke KPU RI pada tanggal 29 April lalu, dari KPU RI diteruskan ke kami. Mengacu pada Pasal 2 huruf a kita melaksanakan penetapan ini paling lambat 3 hari setelah KPU RI mendapatkan surat dari MK. Maka kalau dihitung kemarin adalah hari terakhir,” ujar Nizamudin, Jumat (3/5).

Dengan adanya sidang pleno ini maka prosesnya sudah final di KPU. Apalagi tidak ada gugatan hasil pemilu. Sebab jika masih ada gugatan, maka sidang penetapan belum bisa dilaksanakan. “Sampai sekarang  tidak ada gugatan di KPU KLU khususnya DPRD kabupaten,” tegasnya.

Baca Juga :  Pengembalian Ratusan Juta Uang CPMI Kian Tidak Jelas

Kalaupun ada pihak yang ingin mempersoalkan calon DPRD terpilih, pihaknya mempersilakan. Hanya saja pada kasus lain, bukan lagi pada hasil Pileg. Misalnya soal pidana. Namun itu bukan wewenang KPU menangani. “Kalau seandainya ada itu pun kami harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan baru bisa memproses,” ucapnya.

Hanya saja karena tidak ada persoalan dengan calon DPRD terpilih maka pihaknya tinggal mengirimkan data jumlah kursi masing-masing partai politik serta nama-nama calon DPRD terpilih kepada gubernur melalui bupati untuk pelantikan.

Untuk diketahui, 30 kursi DPRD KLU untuk periode 2024-2029 ini diisi PKB dengan 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 3 kursi, Golkar 3 kursi, PBB 3 kursi, Demokrat 3 kursi, PKS 2 kursi, PPP 2 kursi, serta PAN, Nasdem dan Perindo masing-masing 1 kursi.

Dengan rincian, Dapil I Kecamatan Tanjung: Agus Jasmani (PKB), I Made Kariyasa (PDIP), Artadi (Gerindra), Sabri (PBB), Ardianto (Demokrat), Sutranto (PKB) dan Muhammad Rifqi (PPP).

Baca Juga :  Kejaksaan Usut Perjalanan Dinas Fiktif DPRD KLU

Dapil II (Gangga): Abdul Hamid (PKB), M Indra Darmaji Hasmar (Golkar), Hakamah (Gerindra), Zakaria Abdillah (PKS), Mahyudin (PBB) dan Tusen Lashima (PDIP).

Dapil III (Kayangan): Iwandi (PPP), H. M Edy Prayitno (PKB), Rusdianto (PBB), Burhan M Nur (Demokrat), Nirdip (Gerindra), dan H. M. Yusuf (PKS).

Dapil IV (Bayan): Adwin Gablon (PKB), Nasrudin (Gerindra), Lalu Muhamad Zaki (PDIP), Edi Setiawan (Demokrat), Raden Nyakradi (Golkar), dan Kamah Yudiarto (Nasdem).

Terakhir Dapil V (Pemenang): Febriyani Monita Astuti (PKB), H. M Arsan (PAN), Rianto (Gerindra), Ikhwanuddin (Golkar), dan H. M Taufik (Perindo).

“Nama-nama akan segera kita kirimkan ke gubernur melalui bupati. Namun sebelum itu kita minta calon DPRD terpilih melaporkan LHKPN-nya. Mereka akan kita beritahu secara tertulis maupun lisan. Jika mereka tidak melaporkan maka bisa saja namanya tidak ikut kita ajukan untuk dilantik,” tegasnya. (der)

Komentar Anda