
MATARAM — Pengadilan Tinggi (PT) NTB memutus perkara milik tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB pada kasus korupsi tambang pasir besi di Lotim. Ketiga terdakwa, yaitu Muhammad Husni, Zainal Abidin dan Syamsul Ma’rif.
Dalam putusan hakim tingkat banding yang diketuai I Wayan Wirjana, dengan hakim anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan, hukuman ketiga terdakwa diperberat dari hukuman yang telah dijatuhkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
“Mengubah putusan pengadilan Tipikor pada PN Mataram yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana penjara, jumlah pidana denda, dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan,” kata I Wayan Wirjana dalam putusan ketiga terdakwa, kemarin.
Untuk terdakwa Muhammad Husni, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun. Mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021 ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2023 dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Begitu juga dengan terdakwa Syamsul Ma’rif, mantan Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB 2021. Hakim tingkat banding menghukumnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan.
“Menyatakan terdakwa (Muhammad Husni, Zainal Abidin dan Syamsul Ma’rif) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” sebutnya.
Dakwaan primer itu mengenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap dia.
Sebelumnya, hakim tingkat pertama yang diketuai Mukhlassuddin menjatuhi ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 2 bulan.
Hukuman hakim tingkat banding dan tingkat pertama tersebut masih lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana, jaksa dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim membebankan terdakwa Muhammad Husni dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Sementara Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Sedangkan untuk Syamsul Ma’rif dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan serta pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Dalam kasus ini para terdakwa berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan pengapalan, sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum terbit dari Kementerian ESDM RI.
Diketahui, pengerukan yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya tersebut tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.
Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)