Pemkot Tunda Kenaikan Tarif Parkir

DITUNDA : Kenaikan tarif parkir parkir ditunda untuk mengakomodir masukan masyarakat. (Ali Ma'shum/Radar lombok)

MATARAM – Pemkot Mataram memutuskan untuk menunda rencana kenaikan tarif parkir yang sedianya akan diberlakukan pada tahun ini.

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap masukan dari sejumlah kalangan masyarakat yang menyarankan kenaikan tarif parkir ditunda.

“Usulan dari masyarakat yang minta pertimbangannya adalah peningkatan pelayanan. Sekarang kita tingkatkan pelayanan dulu,” ujar Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, Senin (25/3).

Penundaan ini dengan dikeluarkannya SK Wali Kota Mataram NO.54/I/2024 tanggal 15 Januari 2024 tentang Pengurangan Retribusi Pelayanan Parkir. Dalam SK tersebut tertuang tarif parkir resmi yang terbaru. Besarannya masih sama dengan tarif sebelumnya. Yaitu 1000 untuk kendaraan roda dua (motor), 2000 untuk kendaraan roda empat (mobil), 3000 untuk kendaraan truk atau bus atau sejenisnya, dan 4000 untuk truk gandeng dan sejenisnya.

Mengenai sampai kapan penundaan kenaikan tarif parkir ini diberlakukan, Mohan mengatakan, sampai masyarakat siap dan menilai penataan serta pengelolaan parkir membaik. “Sampai pengelolaan parkir ini dan sumber daya betul-betul profesional ya, baru barangkali nanti (dinaikkan),”katanya.

Baca Juga :  MXGP Tak Pengaruhi Okupansi Hotel

Sedangkan untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir, kenaikan tarif merupakan salah satu opsi. Namun intensifikasi atau peningkatan tarif masih perlu pertimbangan beragam aspek. “Makanya ini challenge (tantangan) untuk Dinas Perhubungan untuk bisa lebih maksimal mengelola parkir. Karena dari awal sudah saya sampaikan begitu. Kalau hal lain kaitannya dengan rekayasa lalu lintas dsn lainnya saya pikir tidak terlalu rumit. Tantangannya sekarang bagaimana mereka bisa meningkatkan sumber daya dari parkir,” ungkapnya.

Mohan menegaskan, sektor parkir tetap menjadi primadona penyumbang PAD potensial. Terlebih untuk Kota Mataram dengan populasi kendaraan dan banyaknya fasilitas yang bisa dimaksimalkan untuk parkir.  “Tetap parkir ini menjadi primadona kita di Kota Mataram,” terangnya.

Hanya saja dengan penundaan kenaikan tarif parkir ini bisa berimbas pada realisasi retribusi parkir yang berpotensi tidak mencapai target. Karena tahun ini, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 15,5 miliar dengan catatan kenaikan tarif diberlakukan. “Tidak apa-apa, target tetap segitu. Kan itu menjadi motivasi kita untuk terus memaksimalkan potensi yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Gaji Batal Naik, Honorer Gigit Jari

Sebelumnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah disahkan. Salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif parkir di Kota Mataram. Yakni 2000 untuk kendaraan roda dua dan 4000 untuk kendaraan roda empat. Meski demikian, Wali Kota mengatakan tidak ada yang dilanggar dengan putusan penundaan kenaikan tarif parkir. “Ada turunannya ada di perwal, tidak masalah,” pungkasnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menyampaikan, kenaikan tarif parkir ditunda setelah mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat serta aspek sosial dan ekonomi yang terkait. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh warga Kota Mataram. Sudah disampaikan usulan masyarakat itu melalui DPRD, kita maksimalkan pelayanan dulu,” katanya. (gal)

Komentar Anda