
GIRI MENANG – Sejumlah warga Desa Sesaot Kecamatan Narmada berdemo menolak pergantian Pj. Kades saat ini, Sarbini. Pemda mengganti Sarbini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat nomor 188.45/274/DPMD/2024 tentang pergantian Penjabat Kades Sesaot tertanggal 22 April 2024. Sarbini diangkat menjadi Pj Kades berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 188.45/750/DPMD/ 2023 tertanggal 25 Oktober 2023 waktu Lobar dipimpin Bupati H. Fauzan Khalid.
Di dalam SK, Pj. Kades yang baru adalah Zuandi Bahri yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Narmada.
Aksi penolakan dilakukan oleh warga di kantor desa kemarin. Mereka meminta agar BPD menyampaikan aspirasi masyarakat ke Camat dan Pemkab Lombok Barat yang menolak adanya pergantian Pj Kades. Selain itu mereka juga memasang tulisan penolakan terhadap pergantian Pj. Kades.
Dalam tuntutannya warga meminta kepada Pemkab Lombok Barat dalam hal ini Bupati Lombok Barat untuk mencabut SK pergantian Pj Kades Sesaot secepatnya. Salah satu warga, Suhandi, mengatakan cukup terkejut dengan adanya pergantian ini. “Kami terkejut karena tidak ada sosialisasi tiba-tiba Pj. Kades kami diganti,” katanya.
Sebagaimana sudah diketahui oleh masyarakat, bahwa Pj Kades akan menjabat sampai terpilih dan dilantiknya Kades baru. Artinya sebenarnya Sarbini bertugas sampai ada kepala desa terpilih definitif.” Namun faktanya hari ini kita tahu bahwa di tengah jalan ada pergantian secara sepihak,” ungkapnya.
Memang secara aturan, Pj Kades seorang PNS yang harus tunduk terhadap SK. Namun masyarakat menginginkan agar Sarbini tetap menjadi Pj. Kades. Masyarakat Sesaot tidak ingin dipimpin oleh Pj. Kades yang berasal dari luar Desa Sesaot.” Kami tidak mau masyarakat Desa Sesaot dipimpin oleh orang luar. Kami masyarakat menolak pergantian,” tegasnya.
Camat Narmada Sumasno menjelaskan, pergantian Pj. Kades Sesaot dilakukan karena pihak kecamatan ingin menarik Pj. Kades yang merupakan staf Kasubag Program dan Keuangan kecamatan. Dimana jabatan sebagai Pj Kades merupakan tugas tambahan Sarbini. “ Kita kembalikan ke tupoksinya mengerjakan yang semestinya dikerjakan oleh Kasubag program keuangan,” katanya.
Pihak kecamatan sudah melakukan evaluasi terhadap Pj Kades. Dari hasil evaluasi, tupoksi sebagai Kasubag program dan keuangan kurang maksimal dijalankan, sehingga pihaknya mengajukan permohonan untuk menarik staf kecamatan itu ke tupoksinya.” Kita sudah melakukan evaluasi, itu juga sudah saya konsultasikan ke BKD,” paparnya.
Terhadap tuntutan warga, ia menegaskan SK tetap berlaku.”Pemberlakuan SK ditunda, namun pergantian Pj Kades tetap dilakukan,” tegasnya. Jika memang masyarakat tidak mau dipimpin oleh luar Desa Sesaot, nanti bisa saja nama yang sudah dikeluarkan saat ini bisa diganti, kata Camat. Mungkin nanti Kasi Pemerintah yang ditunjuk, atau pihaknya sebagai Camat juga bisa saja menjadi Pj Kades.”Nanti Pak Kasi Pemerintahan atau saya Camat yang jadi Pj Kades tidak apa,” ungkapnya.(ami)