Penadah Gamelan Tempat Ibadah Ditangkap

MATARAM-Seorang penadah berinisial JD alias Adi (46) warga Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Loteng ditangkap Polisi. Pelaku membeli barang curian berupa perangkat gamelan.

“Pelaku diancam pidana penadahan, berdasarkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Selasa (23/4).
Gamelan yang dibeli pelaku merupakan hasil curian dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) tempat ibadah yang ada di Kota Mataram. Yaitu di Bale Banjar Kapitan, Banjar Tanah Aji dan Banjar Saren. Pencurian tersebut terjadi dari tanggal 15-19 April 2024. “Telah terjadi tindak pidana pencurian gamelan yang ada di tempat ibadah di Kota Mataram,” sebutnya.

Modus pencurian di Bale Banjar Kapitan dengan cara pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan melalui pintu yang tidak digembok. “Kondisi pintu gudang tertutup, namun tidak terkunci. Pelaku mengambil beberapa gamelan. Atas kejadian itu Bale Banjar Kapitan mengalami kerugian Rp 90 juta,” ungkapnya.

Di Banjar Tanah Aji, pelaku masuk ke area pura dan merusak gembok tempat penyimpanan barang. Sejumlah gamelan berhasil digondol pelaku. Akibatnya, Bandar Tanah Aji mengalami kerugian Rp 50 juta.
Pencurian terakhir di Banjar Saren, modusnya pelaku masuk ke dalam gudang penyimpanan barang dengan cara merusak gembok gudang. Sejumlah barang pun berhasil diambil pelaku. “Akibatnya, Banjar Saren mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Ampenan bersama Satreskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Pada Sabtu (21/4) lalu, Kepolisian mendapatkan informasi bahwa barang hasil curian di tempat ibadah tersebut sudah dijual oleh pelaku utama ke pengepul barang rongsokan, miliknya Adi.

“Kami mendapatkan bahwa adanya terduga pelaku yang menjual barang bukti gamelan kepada pengepul barang rongsokan, wilayah Bagik Kembar, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,” sebutnya.

Benar saja, Kepolisian menemukan gamelan di tempatnya Adi yang disangkakan sebagai penadah. Adi yang diinterogasi pun mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. “Bahwa gamelan tersebut didapatkan dari seseorang yang datang menjual barang (gamelan) tersebut secara bertahap,” katanya.

Penadah tersebut membeli gamelan dari hasil curian dengan sistem ukuran berat per kilogram. Per kilogram dibeli seharga Rp 45 ribu. Total keselurahan gamelan yang dibeli penadah seberat 120 kilogram. “Jadi, total dibeli oleh pengepul (penadah) seharga Rp 5,4 juta. Di mana, gamelan tersebut akan dikirim ke luar kota,” terang Ariefaldi.
Adi kemudian digelandang ke Polsek Ampenan bersama gamelan yang dibeli. Total barang bukti yang diamankan berupa 5 buah ceng ceng, 12 reong dan satu kenong miliknya Banjar Kapitan.

Gamelan miliknya Banjar Tanah Aji berupa 24 saron pemugah, 10 jegogan, 4 reong pajalan, satu petuk, 10 calung dan 10 ceng ceng. Sedangkan miliknya Banjar Saren sebanyak 5 ceng ceng tanggung, 3 petuk, satu selar, satu ceng ceng kecil dan dan satu kentong kecil. Gamelan yang sudah ditemukan dikembalikan ke masing-masing banjar oleh Polresta Mataram.

Sementara pelaku utama dalam pencurian tersebut masih dalam pengejaran. Diperkirakan, pelaku lebih dari satu orang. Pelaku sejauh ini belum ada terindikasi keterlibatan orang dalam.

Gamelan yang rencananya dikirim ke luar kota tersebut dibenarkan Adi, selaku penadah. “Rencananya akan dikirim ke Surabaya oleh kakak saya,” timpal Adi di Polresta Mataram.
Ia mengaku, barang-barang tersebut dibeli dari seseorang yang belum diketahui identitasnya. “Jadi, barang ini banyaknya 120 unit jenis kuningan.

Saya beli senilai Rp 1,5 juta. Saya tidak tahu orang ini dari mana. Saya kan cuma pengepul barang rongsokan. Waktu itu saya beli barang tersebut seperti saya dihipnotis oleh penjualnya. Jadi, saya tidak tahu kalau itu hasil curian,” pungkas Adi. (sid)

Komentar Anda