25 Desa Dipastikan Ikut Pilkades 2025

Lalu Rinjani (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYA – Sebanyak 25 desa di Lombok Tengah akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada awal tahun 2025 mendatang. Desa yang melaksanakan pilkades tersebut merupakan desa yang tidak terbentur dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di mana, salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk sekali periode dan maksimal 2 periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, Lalu Renjani menerangkan, dari puluhan desa yang melaksanakan pilkades pada tahun 2025 ini, sebanyak 15 desa merupakan desa yang baru difinitif, kemudian kades yang meninggal dunia hingga kades yang mengundurkan diri karena ikut berkompetisi pada pemilu 2024.

“Penetapan desa definitif serta kode desa dari pemerintah pusat sudah keluar. Sehingga layak desa pemekaran ini bisa menggelar pilkades tahun yang akan datang. Selain itu ada juga desa lain yang ikut pilkades seperti desa yang kadesnya ikut menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu hingga yang meninggal,” ungkap Lalu Rinjani, Selasa (7/5).

Lalu Rinjani menegaskan, tidak ada kendala lagi bagi 15 desa setempat untuk mengikuti pilkades.

Mengingat, desa-desa ini sudah menyandang status desa definitif ditandai dengan adanya kode desa. Dengan banyaknya desa yang akan melaksanakan pilkades tahun 2025 mendatang, DPMD nantinya harus menyiapkan anggaran yang cukup besar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Kenapa 15 desa ini sebelumnya tidak ikut dalam pilkades sebelumnya, karena mereka belum bisa dikatakan sebagai desa definitif. Kode desanya belum keluar dari pemerintah pusat dan sekarang sudah keluar semua. Jadi ada sekitar 25 desa yang akan melaksanakan pilkades tahun 2025 mendatang, karena selain 15 Desa definitif tapi ada juga desa lainnya yang memenuhi syarat,” tambahnya.

Dengan terbitnya Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang telah disahkan berdampak besar pada pelaksanaan pilkades di wilayah Lombok Tengah. Dari ratusan yang semula melaksanakan pilkades ini, sekarang hanya menjadi puluhan desa saja.

“Karena desa-desa sebelumnya akan melaksanakan pilkades secara langsung mengikuti aturan yang telah disahkan tersebut,” tambahnya.
Lalu Rinjani mengaku, penyebab kenapa hanya puluhan desa ini harus melaksanakan pilkades, selain karena desa-desa ini merupakan desa yang baru difinitif namun juga ada beberapa desa yang ditinggal kadesnya mencalonkan diri.

Ia menyebutkan, adapun desa yang melaksanakan pilkades tersebut adalah, Pandan Tinggang, Keramejati, Dadap, Jeropuri, Pengonak, Beleke Daye, Beleke Lebesane, Lelong, Prako, Tibusisok, Lingkok Beringe, Janggawana, Berinding, Pajangan, Lendang Tampel. Kemudian, Ganti, Ketara, Mekarsari, Bilebante, Ubung, Mantang, Aik Berik, Prabu, dan beberapa desa lainya, sebutnya.

Anggota Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai menambahkan, 25 desa ini dipastikan akan melaksanakan pilkades pada tahun 2025 mendatang dan tidak ada penundaan.

Cuma kemungkinan besar untuk pilkades 15 desa yang baru definitif ini akan berbeda dengan pilkades yang akan dilakukan bagi desa yang kadesnya meninggal atau mengundurkan diri. “Jadi tidak ada penundaan kalau 15 desa persiapan. Di satu sisi karena ada tambahan masa jabatan selama dua tahun, maka untuk kades mengundurkan diri karena nyaleg atau yang meninggal maka akan dilakukan PAW caranya dan itu aturannya,” terangnya. (met)

Komentar Anda