Bikin Semrawut, Baliho Zul-Rohmi dan Iqbal Disikat

MULAI DITURUNKAN : Sejumlah baliho calon gubenur dan wakil gubenur di beberapa titik di Kota Mataram mulai ditindak.(SUDIRMAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Puluhan baliho bakal calon gubenur dan wakil gubenur mulai ramai di Kota Mataram dan menyalahi aturan. Mereka memasang sembarangan serta tidak mengantongi izin. Selain itu, banyak ditemukan baliho terpasang di beberapa titik terlarang.

Puluhan baliho didominiasi dua orang yakni, Zul-Rohmi bertuliskan jilid 2. Ditemukan dipasang di beberapa trotoar jalan banyak pohon. Selain itu, beberapa baliho Dr H Lalu Muhammad Iqbal yang juga memperkenalkan diri mulai ditertibkan. Beberapa titik lokasi diturunkan satgas kebersihan Kota Mataram dari Bakesbangpol dan PUPR.

Kepala Bangkesbangpol Kota Mataram Zarkasyi mengatakan, untuk penertiban baliho saat ini sedang berjalan dan sudah ada beberapa puluhan baliho yang muncul telah ditertibkan karena tidak mengantongi izin. Sekarang sudah aktif turun melakukan penertiban. Beberapa lokasi sudah dibersihkan, termasuk di atas trotoar maupun yang dipasang di pohon-pohon pelindung, katanya kepada Radar Lombok, Selasa (7/5).

Sejumlah baliho yang terpasang ditemukan saat malam hari. Mereka memasang tanpa ada koordinasi maupun izin dari Pemerintah Kota Mataram. Satgas penertiban akan terus aktif sampai tahapan kampaye. Untuk pemasangan nantinya, akan ditetapkan melalui surat edaran sesuai dengan perwal yang sudah ditetapkan seperti saat pileg 14 Februari lalu.

Zarkasyi menyebutkan, Pemkot Mataram telah mengatur zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pengaturan itu akan dicantum dalam peraturan wali kota (Perwal). Terkait dengan perwal sudah ada zonasi pemasangan alat peraga kampanye telah dibahas bersama KPU, Bawaslu,dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lingkup Kota Mataram. Perwal mengatur zona merah atau lokasi harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye dan kawasan diperbolehkan. Seperti rumah ibadah maupun kawasan pendidikan masih tetap dilarang, tegasnya.

Asisten I Setda Kota Mataram Haji Lalu Martawang menjelaskan mengacu pada peraturan walikota (perwal) sejumlah lokasi sudah disepakati untuk digunakan dan tidak boleh di gunakan saat masa kampanye dan telah tertuang dalam regulasi di KPU Kota Mataram. Untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah diatur zonasinya dengan tujuan agar lebih tertib dan tidak merusak estetika keindahan Kota Mataram.
Satgas terus menyampaikan laporan terkait dengan hasil penindakan. Hal ini untuk menjaga keindahan dan keasrian dari Kota Mataram.

Sementara yang diperbolehkan beberapa reklame dan baliho yang boleh dipasang para kandidat calon. “Untuk APK juga kami batasi misalnya dari kawasan ampenan dijalur protokol hingga tembolak itu harus bebas dari APK dan titik titik pemasangannya juga sudah di atur dan semua partai politik peserta pemilu juga sudah memahami aturan yang berlaku, singkatnya. (dir)

Komentar Anda