KPK Sita Mobil Dinas Pimpinan DPRD Kota Mataram

DISITA: Sejumlah mobil dinas yang dikuasai pimpinan DPRD Kota Mataram disita KPK. (Ali Ma'shum/Radar Lombok)

MATARAM–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dinas pimpinan DPRD Kota Mataram.

Secara keseluruhan, ada 8 mobil dinas dari Sekretariat DPRD Kota Mataram. Rinciannya tujuh mobil dinas yang dikuasai tiga pimpinan DPRD. Satu mobil dinas lagi digunakan oleh salah seorang kasubag di DPRD Kota Mataram.

“Sekarang kami tarik 8 mobil dinas itu. Tujuh dari pimpinan dewan. Satunya lagi dipegang staf,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria saat penyerahan mobil dinas di halaman Kantor Wali Kota Mataram, Rabu Sore (8/5).

Rincian mobil dinas yang ditarik adalah tiga unit dari Ketua DPRD Kota Mataram H Didi Sumardi. Yaitu Nissan X-Trail 2.0 M/T tahun 2014, Toyota Kijang Innova tahun 2005 dan Avanza tahun 2011.

Lalu tiga unit mobil dinas yang dipegang Wakil Ketua DPRD Kota Mataram, Abd Rachman jenis sedan Toyota Altis tahun 2013 dan Isuzu Panther tahun 2013.

Satu mobil dinas jenis Toyota Altis yang dikuasai Wakil Ketua DPRD Kota Mataram Nyanyu Ernawati. Satu mobil dinas lagi dipegang oleh staf Sekretariat DPRD Kota Mataram yang menjabat kasubag.

Pada saat pengembalian, ada enam unit mobil yang dikembalikan ke KPK. “Satu mobil lagi itu dipakai untuk menjemput Isuzu Panther. Jadi kami tunggu nanti itu jadi 8 unit mobil,” katanya.

Dian hanya geleng-geleng kepala dengan banyaknya mobil dinas yang dikuasai pimpinan DPRD Kota Mataram.

Padahal secara ketentuan, satu orang pimpinan dewan hanya boleh menguasai satu mobil dinas. “Tapi di sini laporan yang masuk Ketua DPRD pegang empat, ada wakil pegang tiga dan ada pegang dua. Berarti kan mereka harus kembalikan tujuh. Hanya boleh satu-satu,” ungkapnya.

Keanehan tidak berhenti di situ saja. Karena seorang kasubag di Sekretariat DPRD Kota Mataram diketahui menguasai satu mobil dinas jenis sedan Toyota Altis.

Padahal yang boleh membawa mobil dinas adalah pejabat eselon III dengan jabatan kepala bagian atau kepala bidang. “Masak kasubag atau apalah jabatannya pegang mobil begitu. Kan tidak boleh,” terangnya.

Dian lantas mengapreasiasi pimpinan dewan dan lainnya yang sudah mengembalikan mobil dinas tersebut ke Bagian Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.

“Kami mengapresiasi pengembalian ini walaupun pimpinan dewannya tidak hadir saat penyerahan,” katanya.

Ia mengharapkan DPRD Kota Mataram menjadi contoh. Karena mobil pimpinan dewan tersebut ada yang digunakan oleh pengurus pramuka dan lainnya.

“Mau kita bawa ke mana sih mobil di kota yang kecil ini. Jadi kasih contoh yang baik. Saya minta ini sudah cukup jangan terulang lagi,” jelasnya.

Ditekankannya juga, mobil dinas tersebut jangan lagi kembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Mataram.

KPK dipastikannya akan melakukan pengawasan dan siap melakukan upaya lanjutan jika dikuasai lagi oleh dewan.

“Jangan kami sudah pulang dikembalikan lagi. Tolong teman-teman pantau terus. Masing-masing pimpinan dewan kan sudah punya satu. Kalau dipakai dewan lagi laporkan ke kami dan bisa kami laporkan APH (aparat penegak hukum) soal penggelapan aset,” tegasnya.

Nantinya setelah menjabat, mobil dinas tersebut tidak boleh dilelang untuk diri sendiri. Karena mobil yang bisa dilelang untuk diri sendiri untuk jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda Provinsi, Bupati atau Wali Kota.

“Dewan siapa pun itu mau ketua wakil harus dikembalikan tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri mengatakan, pengamanan aset menjadi program prioritas Pemkot Mataram sejak awal.

“Namun yang begini-begini ini luput dari kita. Sekarang juga kita lagi penataan aset yang tidak bergerak. Luput juga oleh kita itu penataan aset berupa rumah dinas. Ini langkah yang bagus dan cepat yang dikomandoi oleh Kasatgas Korsup wilayah V KPK,” katanya. (gal)

Komentar Anda